TREN.BISNISMARKET.COM - Rencana penyesuaian tarif royalti untuk sejumlah komoditas mineral oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menimbulkan dampak signifikan terhadap pasar modal Indonesia. Kebijakan ini langsung memicu pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia.

Pada penutupan perdagangan hari Jumat, 8 Mei 2026, IHSG tercatat mengalami kerontokan sebesar 2,82 persen, berakhir di level 6.969,39. Penurunan ini menjadi reaksi pasar yang cepat terhadap prospek perubahan regulasi sektor pertambangan.

Kebijakan baru yang diusulkan oleh Kementerian ESDM tersebut mencakup komoditas utama seperti tembaga, timah, nikel, emas, dan perak. Dampak terbesar dari isu ini terlihat pada sektor material dasar yang ambruk hingga 7,80 persen.

Sejumlah saham emiten mineral mengalami tekanan jual yang sangat kuat, bahkan beberapa di antaranya menyentuh batas auto reject bawah (ARB). Sebagai contoh, PT Timah Tbk (TINS) anjlok 14,88 persen menjadi Rp 3.490 per saham.

Saham emiten mineral lainnya juga ikut tertekan signifikan, termasuk PT Vale Indonesia Tbk (INCO) yang tercatat jatuh 13,89 persen, ditutup pada posisi Rp 5.425. Hal ini menunjukkan sentimen negatif yang meluas di kalangan investor komoditas.

Kementerian ESDM menjadwalkan pengajuan resmi rencana penyesuaian interval harga mineral acuan dan kenaikan tarif ini kepada Presiden Prabowo Subianto. Targetnya, regulasi baru ini dapat diberlakukan tanpa memberlakukan surut (non-retroaktif) pada bulan Juni 2026.

Berdasarkan riset pasar yang dilakukan oleh Stockbit Sekuritas, komoditas timah diperkirakan akan mengalami usulan kenaikan tarif royalti paling substansial. Kenaikan ini diproyeksikan dari kisaran 3–10 persen menjadi 5–20 persen, sementara emas diusulkan naik menjadi 14–20 persen.

"Secara historis, setiap kabar kenaikan tarif royalti disebut kerap diikuti reaksi negatif pasar dalam jangka pendek," tulis Stockbit Sekuritas mengenai dampak awal pengumuman tersebut.

Stockbit Sekuritas juga menganalisis bahwa dari semua emiten, perusahaan timah akan menjadi pihak yang paling rentan terhadap kebijakan royalti baru ini. Sementara itu, dampak pada emiten nikel dinilai lebih terbatas, khususnya bagi perusahaan yang telah melakukan diversifikasi bisnis.