TREN.BISNISMARKET.COM - Pemerintah Indonesia mengakui bahwa isu residu pestisida pada produk pangan segar masih menjadi pekerjaan rumah (PR) besar dalam upaya memperkuat keamanan pangan nasional. Hal ini menjadi sorotan utama, terutama bertepatan dengan momentum peringatan Hari Keamanan Pangan Sedunia setiap tanggal 7 Juni.
Keamanan pangan telah ditetapkan sebagai fondasi penting, tidak hanya untuk menjamin kesehatan masyarakat, tetapi juga untuk meningkatkan daya saing produk pangan Indonesia di pasar global. Pangan yang beredar di masyarakat wajib memenuhi standar keamanan, artinya harus aman dikonsumsi, sehat, serta bebas dari cemaran kimia, biologis, maupun fisik.
Menurut Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andriko Noto Susanto, salah satu ancaman nyata yang perlu diantisipasi adalah ditemukannya residu pestisida yang kadarnya melebihi ambang batas aman.
"Cemaran kimia yang perlu kita antisipasi adalah residu-residu pestisida yang di atas ambang batas yang kemudian itu menyebabkan pangan tidak aman," katanya di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Andriko menekankan bahwa isu keamanan pangan ini memiliki dampak signifikan terhadap kinerja perdagangan pangan nasional. Data menunjukkan notifikasi phytosanitary terhadap produk Indonesia meningkat dari 2.147 kasus pada 2024 menjadi 2.496 kasus pada 2025.
Di antara total notifikasi tersebut, sekitar 47,04% berasal dari komoditas pangan segar, padahal kontribusi pangan segar terhadap total ekspor Indonesia mencapai sekitar 47,4%. Peningkatan kasus ini mengindikasikan perlunya penguatan pengawasan di seluruh rantai pasok.
Pemerintah terus memperkuat pengawasan keamanan pangan mulai dari tahap produksi hingga distribusi, salah satunya melalui pengembangan Indeks Keamanan Pangan Segar (IKPS). IKPS kini menjadi indikator penting dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
"Target kita 60, capaian kita 61, jadi secara nasional target keamanan pangan kita itu tercapai," ujar Andriko, merujuk pada capaian IKPS yang pada 2025 berhasil melampaui target sebesar 60 poin.
Lebih lanjut, pemerintah rutin melakukan pengujian langsung terhadap produk pangan segar yang beredar, dan hasilnya menunjukkan lebih dari 90% sampel telah memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan. Namun, masih ada kurang dari 10% produk yang belum memenuhi persyaratan minimum.