TREN.BISNISMARKET.COM - Apple Inc. kini menghadapi tuntutan hukum serius di Amerika Serikat. Gugatan ini muncul setelah tiga pengguna dilaporkan mengalami kerugian finansial yang signifikan.

Para penggugat tersebut kehilangan aset kripto mereka dengan total nilai mencapai lebih dari US$1,8 juta, atau setara dengan sekitar Rp29 miliar. Kerugian ini timbul akibat mengunduh aplikasi dompet kripto yang ternyata palsu.

Aplikasi palsu tersebut sempat beredar dan tersedia di App Store, toko aplikasi resmi milik Apple. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai proses peninjauan yang selama ini diklaim ketat oleh perusahaan teknologi raksasa tersebut.

Gugatan diajukan ke Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Utara California. Inti dari tuntutan ini adalah tuduhan kelalaian terhadap Apple.

Pihak penggugat menuding Apple lalai karena membiarkan aplikasi palsu yang menyamar sebagai Sparrow Wallet lolos dan terdaftar di App Store. Padahal, Apple secara konsisten mengklaim bahwa toko aplikasinya memiliki proses peninjauan yang sangat ketat.

Para pengguna yang menjadi korban mengunduh aplikasi tersebut karena meyakini itu adalah versi resmi dari Sparrow Wallet. Sparrow Wallet sendiri merupakan dompet Bitcoin yang bersifat open-source dan cukup populer di kalangan pengguna aset kripto.

"Para penggugat mengunduh aplikasi tersebut karena meyakini aplikasi itu merupakan versi resmi Sparrow Wallet," begitu bunyi dokumen gugatan yang dikutip.

Setelah berhasil menginstal aplikasi palsu tersebut, para korban diminta untuk memasukkan seed phrase atau frasa pemulihan dompet kripto mereka. Ini adalah langkah krusial yang seharusnya dijaga kerahasiaannya oleh pengguna dompet kripto.

Informasi seed phrase yang dimasukkan oleh para korban diduga kuat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Pelaku kemudian mengakses dompet digital korban.