TREN.BISNISMARKET.COM - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) secara tegas membantah adanya tuduhan mengenai keterlambatan dalam penyampaian laporan keuangan mereka untuk tahun buku 2025. Pernyataan ini disampaikan oleh manajemen BPI Danantara di Jakarta pada hari Rabu (20/5/2026), menyikapi isu yang beredar di publik.

Isu ini muncul meskipun, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas, batas akhir resmi bagi perusahaan untuk menyampaikan laporan tahunan adalah enam bulan setelah tahun buku berakhir. Adapun batas waktu tersebut jatuh pada tanggal 30 Juni 2026 mendatang.

Manajemen BPI Danantara menjelaskan bahwa sebagai sebuah lembaga sui generis, operasional dan kerangka waktu pelaporan mereka mengikuti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025, termasuk aturan pelaksanaannya.

Rohan Hafas, Managing Director Danantara Investment Management, memberikan klarifikasi mengenai tenggat waktu pelaporan keuangan yang berlaku umum bagi berbagai entitas, baik publik maupun swasta.

"Saya dibilang belum laporan keuangan. PT, bursa, perusahaan go public seperti Mandiri atau swasta lainnya, kapan deadline laporan keuangan menurut Undang-Undang? 30 Juni setiap tahun. Sekarang udah bulan apa?," ujar Rohan Hafas, Managing Director Danantara Investment Management.

Lembaga yang baru dibentuk ini memegang tanggung jawab signifikan dalam mengoordinasikan akuntansi dan data kinerja dari lebih dari seribu anak perusahaan milik negara (BUMN).

Rohan Hafas menambahkan bahwa proses pengumpulan data membutuhkan waktu mengingat skala besar tanggung jawabnya. "PT-nya saja (lapor maksimal) 30 Juni. Saya punya 1.000 PT BUMN. Saya tunggu sampe 30 Juni, baru saya konsolidasi," ucap Rohan Hafas, Managing Director Danantara Investment Management.

Saat ini, proses penyelarasan tata kelola administrasi keuangan di seluruh entitas BUMN masih berada dalam fase finalisasi audit dan penyesuaian regulasi yang diperlukan.

Manajemen Danantara menyatakan bahwa laporan keuangan tahunan Danantara Indonesia akan tetap dilaksanakan sesuai dengan mandat peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melalui proses audit yang menyeluruh. Dikutip dari Money, pernyataan ini bertujuan meluruskan kesalahpahaman mengenai jadwal pelaporan institusi tersebut.