TREN.BISNISMARKET.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan temuan signifikan terkait peredaran obat palsu di Indonesia, yaitu merek Codrela dan Trivam Fliege. Kedua produk tersebut ditemukan tidak mencantumkan nomor izin edar resmi pada kemasan produk mereka.
Temuan ini merupakan hasil pengawasan intensif yang dilakukan oleh BPOM, mencakup pemeriksaan di sarana distribusi konvensional (luring) maupun melalui berbagai platform perdagangan elektronik (daring). Data dari BPOM menunjukkan bahwa Codrela dan Trivam Fliege sama sekali tidak terdaftar dalam basis data resmi badan pengawas tersebut.
Salah satu produk yang teridentifikasi adalah Codrela, yang ditemukan di sebuah sarana distribusi di wilayah Jawa Timur melalui pengawasan unit pelaksana teknis (UPT) BPOM setempat. BPOM telah berkoordinasi dengan industri farmasi terkait dan menyimpulkan bahwa Codrela merupakan produk palsu, antara lain karena adanya ketidaksesuaian informasi pada label kemasan.
"Hasil pengujian laboratorium mengonfirmasi bahwa Codrela tidak mengandung bahan aktif kodein sebagaimana tercantum pada kemasan, melainkan mengandung dektrometorfan dan klorfeniramin maleat (CTM)," ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar, dilansir dari laman resmi BPOM pada hari Jumat, 3 Juli 2026.
Obat ilegal kedua yang diungkap adalah Trivam Fliege, yang berhasil terdeteksi melalui pengawasan di ranah daring, khususnya pada layanan marketplace. Produk ini diklaim mengandung propofol 20 mg, suatu zat yang berbahaya jika disalahgunakan karena dapat menyebabkan penurunan kesadaran pada korban.
Taruna Ikrar menjelaskan fungsi medis dari propofol, yakni sebagai anestetik umum intravena yang esensial untuk induksi dan pemeliharaan anestesi umum, serta prosedur sedasi dalam perawatan intensif.
"Propofol merupakan obat keras yang penggunaannya harus sesuai dengan resep dokter," ujar Taruna Ikrar.
Menindaklanjuti temuan ini, BPOM telah mengambil berbagai langkah tegas, termasuk melanjutkan pengawasan, melakukan penelusuran intelijen, serta proses penyidikan untuk mengungkap jaringan produsen dan pengedar obat palsu tersebut. BPOM juga mengintensifkan patroli siber untuk memantau peredaran di dunia maya.
Lebih lanjut, Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa sejak tahun 2023 hingga Maret 2026, BPOM telah berhasil mengidentifikasi sebanyak 183 tautan di marketplace yang menjual Trivam palsu. Tindak lanjut telah diajukan berupa rekomendasi penurunan (take down) tautan atau konten promosi produk palsu kepada Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), dan platform marketplace terkait.