TREN.BISNISMARKET.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi mengumumkan penyesuaian besaran biaya tambahan atau fuel surcharge untuk tiket pesawat penumpang kelas ekonomi. Keputusan ini diambil menyusul adanya tren penurunan harga bahan bakar pesawat (avtur) yang tercatat pada awal Juli 2026.

Penyesuaian tersebut tertuang dalam Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub dengan nomor AU.005/2/12/DRJU/DAU/2026. Surat resmi yang diterbitkan pada tanggal 1 Juli 2026 ini menjadi dasar hukum bagi maskapai untuk menerapkan komponen biaya tambahan yang lebih rendah.

Penetapan ini didasarkan pada perhitungan rata-rata harga avtur yang dikeluarkan oleh PT Pertamina per tanggal 1 Juli 2026. Rata-rata harga bahan bakar pesawat tersebut diketahui berada pada posisi Rp22.169 per liter.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, mengonfirmasi regulasi baru ini. "Maka badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dapat menerapkan biaya tambahan untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi maksimal 40% dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan," ujarnya, dikutip pada Jumat (3/7/2026).

Sebelumnya, maskapai penerbangan diizinkan untuk mengenakan biaya tambahan maksimal sebesar 50% dari Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat. Angka 50% tersebut berlaku selama dua bulan sebelumnya, yakni periode Mei dan Juni 2026, sebagai respons terhadap lonjakan harga avtur yang sempat terjadi.

Dengan demikian, kenaikan tarif tiket pesawat domestik kelas ekonomi pada bulan Juli 2026 dipastikan akan lebih rendah dibandingkan dengan dua bulan sebelumnya. Penurunan biaya tambahan ini memberikan sedikit kelegaan bagi penumpang yang melakukan perjalanan udara domestik.

Secara spesifik, harga avtur untuk penerbangan domestik (termasuk pajak) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) per Juli 2026 ditetapkan sebesar Rp21.369,6 per liter. Angka ini menunjukkan penurunan signifikan, hampir mencapai 14% jika dibandingkan dengan harga avtur pada Juni 2026 yang tercatat Rp24.697,47 per liter.

Meskipun terjadi penurunan, harga avtur saat ini masih tergolong tinggi jika dibandingkan dengan kondisi sebelum terjadi lonjakan harga. Sebagai perbandingan, pada bulan Maret 2026, harga avtur sempat berada di level Rp13.656,51 per liter.

Pemerintah sebelumnya telah mengisyaratkan bahwa stabilitas harga avtur merupakan salah satu prasyarat utama sebelum implementasi formulasi Tarif Batas Atas (TBA) yang baru dapat diberlakukan secara penuh.