TREN.BISNISMARKET.COM - Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Bobby Nasution, secara resmi mendesak PT PLN (Persero) untuk memberikan kompensasi kepada seluruh pelanggan yang terdampak oleh pemadaman listrik bergilir yang terjadi di wilayah Sumut belakangan ini. Desakan ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab atas gangguan layanan yang telah berlangsung.
Permintaan spesifik ini disampaikan oleh Bobby Nasution saat dirinya melakukan kunjungan kerja ke Kantor PLN Unit Pelaksana Pengatur Beban Sumbagut yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso Medan pada hari Senin, 8 Juni 2026. Kunjungan tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat luas mengenai pemadaman yang terjadi.
"Atas pemadaman yang terjadi saya harap PLN juga dapat memberikan kompensasi atau potongan pembayaran listrik di bulan ini atau bulan depan kepada masyarakat," kata Bobby Nasution, menegaskan harapannya agar PLN segera mengambil langkah konkret.
Kompensasi yang diusulkan oleh Gubernur Bobby tidak harus selalu berupa uang tunai langsung kepada pelanggan yang terdampak. Bentuk keringanan tersebut bisa diwujudkan melalui diskon pada tagihan listrik di periode mendatang atau pemberian diskon khusus saat pembelian token bagi pelanggan prabayar.
Mengenai besaran nominal kompensasi yang diharapkan, Gubernur Bobby menyerahkan sepenuhnya penentuan tersebut kepada pihak PLN untuk dikaji lebih lanjut, tanpa mematok angka tertentu. Meskipun demikian, ia menekankan bahwa pemberian kompensasi harus menjadi prioritas utama PLN atas insiden pemadaman ini.
Gubernur Bobby juga menyampaikan ketidakpuasannya terhadap sanksi yang diterapkan PLN kepada pelanggan, membandingkannya dengan situasi pemadaman ini. "Harus ada kompensasi. Sebagaimana kita yang terlambat membayar sedikit saja, langsung ada sanksi pemutusan hingga pencopotan meteran," tegas Bobby Nasution.
Menanggapi permintaan dari pimpinan daerah tersebut, General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumut, Mundakhir Salman, menyatakan bahwa pihaknya akan segera meneruskan seluruh masukan dari Gubernur Sumut kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Mundakhir Salman menjelaskan bahwa kewenangan penuh untuk menetapkan kebijakan kompensasi berada di tingkat pemerintah pusat, bukan di tingkat daerah atau unit operasional PLN. "Nanti Kementerian ESDM yang menentukan, termasuk berapa besar kompensasi yang diberikan. Kami mengikuti aturan pemerintah," ujar Mundakhir Salman.
Pihak PLN juga menyampaikan permohonan maaf resmi kepada Gubernur Bobby Nasution dan seluruh masyarakat Sumatra Utara atas ketidaknyamanan yang timbul akibat gangguan pada pasokan listrik tersebut. PLN berjanji akan berupaya maksimal untuk percepatan perbaikan infrastruktur.