TREN.BISNISMARKET.COM - PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk atau BSI mengambil langkah proaktif dengan mengajukan usulan kepada pemerintah terkait penyesuaian regulasi pajak pada sektor bisnis bullion atau bank emas. Usulan ini bertujuan utama untuk memberikan dorongan signifikan terhadap pertumbuhan bisnis emas di tingkat nasional, terutama pada segmen korporasi dan institusi.

Usulan ini disampaikan menyusul adanya pelonggaran regulasi sebelumnya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52 dan PMK Nomor 53 mengenai bullion bank. Meskipun regulasi telah membaik, masih terdapat hambatan pajak yang dirasakan langsung oleh konsumen akhir.

"Namun kalau dari sisi nasabah atau konsumen, itu masih ada PPh (pajak penghasilan) atas capital gain emasnya. Saat ini progresif di 5%-35% dan belum final, jadi kita mengusulkan untuk supaya jadi 0% dan final," ujar VP Bullion Marketing Strategy BSI, Kinanti Adelin, pada Selasa (26/5/2026).

Selain pajak atas keuntungan modal (capital gain), bank dengan kode saham BRIS ini juga secara spesifik menargetkan penghapusan PPh Pasal 22 yang saat ini masih membebani transaksi pembelian emas oleh entitas institusi. Pajak tersebut saat ini dikenakan sebesar 0,25% untuk pembelian emas oleh kelompok institusi.

Kinanti menjelaskan bahwa fokus utama usulan ini adalah pada transaksi skala besar yang dilakukan oleh institusi. "Mungkin untuk pembelian emas individu belum dikenakan pajak, tapi untuk institusi dikenakan 0,25%. Jadi kami memang mengusulkan untuk 0%, apalagi mungkin ditambah roadmap kita yang ke depannya akan focus pada institusi juga," jelasnya.

Lebih lanjut, BSI juga mendorong agar pemerintah menghapus pungutan pajak atas transaksi emas nasabah yang nilainya melebihi ambang batas Rp 10 juta. Saat ini, transaksi di atas batas tersebut masih dikenakan tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,25%.

"Kalau untuk yang regulasi mendesak kami highlight dari pajaknya saja, dan yang terakhir tadi di atas Rp 10 juta saat ini di 0,25% dan kami mengusulkan juga di 0%," tegas Kinanti mengenai rekomendasi mendesak yang disampaikan pihaknya.

Diharapkan, dengan penghapusan beberapa pos pajak ini, akan tercipta dampak positif yang besar terhadap ekspansi bisnis bullion BSI. Bank tersebut memang merencanakan upaya penggarapan pasar institusi secara masif mulai akhir tahun 2026 ini.

Saat ini, BSI masih fokus melayani nasabah ritel melalui produk yang hanya dapat diakses melalui aplikasi BYOND BSI, sementara segmen institusi sedang dalam tahap pengembangan intensif. "Saat ini memang kami fokus pada ritel, saat ini produk kami hanya memang bisa dibeli di BYOND BSI oleh masyarakat, jadi belum institusi. Institusi ada tapi memang belum secara masif dan sedang kami kembangkan di akhir tahun ini," paparnya.