TREN.BISNISMARKET.COM - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana untuk memanggil pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beserta PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dalam waktu dekat. Pemanggilan ini bertujuan untuk mendapatkan penjelasan mendalam mengenai dugaan praktik underinvoicing serta transfer pricing dalam kegiatan ekspor sumber daya alam (SDA).
Rencana pertemuan ini juga akan fokus pada pendalaman peran spesifik yang dimainkan oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dalam keseluruhan rantai proses ekspor komoditas tersebut. Hal ini menjadi sorotan penting bagi lembaga legislatif saat ini.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menyatakan bahwa pemerintah telah memiliki Lembaga National Single Window (LNSW) yang berada di bawah naungan Kemenkeu. Ia ingin mendalami sejauh mana pengetahuan dan kapabilitas LNSW, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam mengatasi isu yang menjadi perhatian serius Presiden Prabowo Subianto.
Misbakhun menjelaskan bahwa LNSW sudah dilengkapi dengan fasilitas dan kewenangan yang memadai terkait dengan ekosistem logistik nasional (NLE). Selain itu, Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) juga telah mengintegrasikan berbagai sistem informasi perdagangan penting, termasuk Simbara dan Simodis.
"Nanti akan kami rapatin sendiri. DSI sama LNSW ini akan mau ke mana arahnya? Di mana sih sebenarnya sumber masalah underinvoicing sama transfer pricing ini? Ya tentunya nanti kalau masalahnya di situ kan pasti kan Bea Cukai dan Pajak. Nah, deteksi selama ini mereka ini tahunya dari mana?," terang Mukhamad Misbakhun kepada wartawan di Gedung DPR, Senin (15/6/2026).
Komisi XI DPR menargetkan bahwa rapat dengar pendapat dengan pihak-pihak terkait, termasuk Kemenkeu, dapat terlaksana pada pekan depan. Pendalaman ini dilakukan untuk menyamakan persepsi antara kebijakan presiden dan implementasi di lapangan.
Misbakhun juga mempertanyakan efektivitas pengawasan unit di bawah Kemenkeu terkait praktik ekspor SDA yang merugikan negara. Ia menyoroti fakta bahwa Presiden Prabowo dalam pidato 20 Mei lalu tidak menggunakan data dari LNSW, Bea Cukai, maupun Pajak untuk mengungkap maraknya praktik underinvoicing.
Presiden Prabowo Subianto justru menyimpulkan adanya praktik underinvoicing yang telah terjadi selama 34 tahun di Indonesia berdasarkan data yang bersumber dari UN Comtrade. Hal ini memperkuat pandangan Komisi XI mengenai perlunya konsolidasi strategi pengamanan kebocoran negara.
Oleh karena itu, perlu dilakukan sinkronisasi antara strategi baru yang diusung Presiden dengan fungsi yang sudah dijalankan oleh LNSW, Bea Cukai, Pajak, serta Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan (BaTII) Kemenkeu.