TREN.BISNISMARKET.COM - Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) secara tegas membantah tudingan yang dilayangkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengenai dugaan importir sengaja menahan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok hingga berdampak pada kenaikan dwelling time.
Ketua Umum BPP GINSI, Subandi, menilai tuduhan tersebut tidak berdasar karena secara faktual biaya penumpukan peti kemas di pelabuhan sangatlah tinggi, sehingga tidak masuk akal bagi pemilik barang untuk sengaja menunda pengeluaran barang setelah mengantongi Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
Menurut pandangan Subandi, anggapan bahwa biaya penumpukan di pelabuhan lebih murah sehingga mendorong penimbunan adalah pandangan yang kurang memahami struktur biaya logistik nyata di lapangan. Hal ini disampaikannya kepada Bisnis pada Selasa, 16 Juni 2026.
"Jika ada yang mengatakan biaya di pelabuhan murah hingga pemilik barang sengaja menimbun barang di pelabuhan, berarti tidak paham biaya di pelabuhan," ujar Subandi.
Subandi memaparkan rincian biaya penumpukan untuk memberikan gambaran nyata mengenai beban finansial yang dihadapi importir. Biaya penumpukan peti kemas ukuran 20 kaki dapat mencapai Rp2,83 juta per hari, sementara kontainer 40 kaki mencapai Rp5,66 juta per hari, angka ini sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Coba buktikan, adakah biaya penumpukan peti kemas di tempat lain yang lebih murah dari ini," tantangnya.
Selain biaya penumpukan, Subandi menambahkan bahwa importir juga harus menanggung biaya demurrage, yaitu denda keterlambatan pengembalian kontainer kepada perusahaan pelayaran, yang berkisar antara US$80 hingga US$160 per hari.
Subandi juga secara spesifik menyanggah pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mengindikasikan bahwa biaya penyimpanan di pelabuhan lebih ekonomis dibandingkan di luar pelabuhan bagi pemegang SPPB. Usulan pemindahan peti kemas berstatus SPPB ke lokasi non-TPS sebenarnya sudah lama diajukan oleh GINSI, namun tidak disetujui oleh Bea Cukai.
Lebih lanjut, Subandi menduga operator terminal justru diuntungkan karena pendapatan mereka meningkat seiring kontainer yang menumpuk akibat biaya penumpukan dan denda keterlambatan. Ia menjelaskan bahwa tarif dasar penumpukan dapat melonjak hingga 600% setelah tiga hari, bahkan mencapai 1.000% dari tarif dasar jika kontainer tidak diambil setelah memperoleh SPPB.