TREN.BISNISMARKET.COM - Pemerintah Provinsi Jambi mengajukan usulan agar masyarakat yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor tidak diizinkan untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Usulan ini telah disampaikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Usulan ini muncul sebagai respons terhadap temuan bahwa sistem yang berlaku saat ini masih memungkinkan pemilik kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati untuk tetap mendapatkan kuota BBM bersubsidi melalui sistem QR Code.
Pemerintah Provinsi Jambi berharap Kementerian ESDM dapat segera merevisi regulasi yang ada. Tujuannya adalah untuk memperketat hubungan antara data kepatuhan pajak kendaraan dengan sistem penerbitan QR Code pembelian BBM bersubsidi.
Hal ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kesadaran masyarakat Jambi dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan. Tingkat ketidakpatuhan pajak kendaraan di Jambi sendiri tercatat masih sangat tinggi, bahkan di bawah angka 50 persen.
Sebenarnya, kebijakan yang mengaitkan pembayaran pajak kendaraan dengan akses BBM bersubsidi bukanlah hal baru di Indonesia. Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah lebih dahulu menerapkan aturan serupa.
Kebijakan di NTT tertuang dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 mengenai Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.
Gubernur NTT, Melki Laka Lena, menegaskan bahwa aturan ini berlaku bagi kendaraan yang menunggak pajak maupun kendaraan berpelat nomor dari luar daerah. Beliau menyatakan bahwa langkah ini diambil demi memastikan subsidi energi benar-benar sampai kepada pihak yang berhak.
"Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi," ujar Melki Laka Lena.
Melki Laka Lena menambahkan, "Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya," jelasnya.