TREN.BISNISMARKET.COM - Sejarah mencatat sebuah preseden unik dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, yakni dijatuhkannya hukuman mati kepada seorang menteri. Sosok yang dimaksud adalah Jusuf Muda Dalam, yang kala itu memegang jabatan sebagai Menteri Urusan Bank Sentral dari periode 1963 hingga 1966.
Jusuf Muda Dalam dikenal sebagai salah satu figur ekonomi berpengaruh yang telah meniti karier panjang di sektor perbankan. Ia dipercaya memimpin urusan bank sentral setelah gelombang nasionalisasi berbagai lembaga keuangan di Tanah Air pada masa itu.
Kasus yang kemudian dikenal sebagai Skandal JMD atau Laporan Anak Penyamun di Sarang Perawan pada tahun 1966 mengungkapkan keterlibatan JMD dalam empat dugaan perkara besar. Salah satu poin utama adalah izin impor yang dikeluarkannya melalui skema Deferred Payment kepada sejumlah perusahaan impor.
Skema pembayaran yang digunakan melibatkan penangguhan kredit luar negeri hingga jangka waktu tertentu, dengan total nominal yang fantastis mencapai US$270 juta pada saat itu.
Selain itu, JMD juga didakwa terlibat dalam pemberian kredit kepada perusahaan-perusahaan tertentu yang ternyata menyebabkan negara mengalami defisit keuangan yang signifikan.
Tuduhan lain yang memberatkan adalah dugaan penggelapan kas negara atau dana revolusi, yang diperkirakan mencapai angka Rp 97,3 miliar. Kasus keempat melibatkan dugaan penyelundupan senjata secara ilegal dari Cekoslavia tanpa izin resmi.
Dana hasil korupsi tersebut diindikasi digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli properti seperti rumah dan tanah, perhiasan, mobil, serta membiayai gaya hidup mewah dengan setidaknya 25 perempuan, padahal JMD tercatat telah memiliki enam orang istri.
Skandal ini memicu gejolak kemarahan publik yang meluas, terutama mengingat kondisi ekonomi nasional yang sedang memburuk akibat inflasi yang meroket dan kenaikan harga pangan yang mencekik masyarakat.
Proses hukum terhadap kasus JMD mulai disidangkan pada tanggal 30 Agustus 2026, dengan Ketua Majelis Hakim Jakim Made Labde memimpin jalannya persidangan yang menghadirkan banyak saksi untuk menelusuri jejak aliran dana tersebut.