TREN.BISNISMARKET.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan signifikan dalam laporan pengaduan masyarakat terkait penipuan digital hingga pertengahan Januari 2026. Data per 14 Januari 2026 menunjukkan Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah menghimpun sebanyak 432.637 laporan pengaduan dari seluruh Warga Negara Indonesia.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, memaparkan upaya mitigasi yang telah dilakukan oleh otoritas. OJK melalui IASC telah berhasil memblokir lebih dari 397.000 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas penipuan tersebut.
"Ada Rp 9,1 triliun dana masyarakat yang dilaporkan hilang terkena scam ini, di mana IASC berhasil memblokir atau menyelamatkan dana sebanyak Rp 432 miliar," ujar Friderica Widyasari Dewi dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI di Gedung DPR RI Jakarta pada Kamis (22/1/2026).
Wanita yang kerap disapa Kiki ini menggarisbawahi bahwa sebaran laporan penipuan tertinggi masih didominasi oleh wilayah Pulau Jawa. Pulau Jawa menyumbang lebih dari 303.000 laporan, diikuti oleh wilayah Sumatera dan daerah lainnya di Indonesia.
Modus penipuan yang dilaporkan sangat beragam, dengan penipuan transaksi belanja menjadi yang paling dominan. Modus ini tercatat menyumbang sekitar 73.000 laporan, sementara modus lain termasuk panggilan palsu, investasi fiktif, penipuan pekerjaan, dan hadiah palsu.
Menanggapi perkembangan pesat kejahatan siber ini, Kiki menyatakan bahwa OJK sangat mengapresiasi dukungan dari semua pemangku kepentingan dan masyarakat luas dalam memberantas aktivitas penipuan dan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi dalam penanganan kasus ini adalah tingginya volume pengaduan harian. "Ada lonjakan jumlah pengaduan yang mencapai sekitar 1.000 laporan per hari atau 3-4 kali lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain," sebut Friderica Widyasari Dewi.
Ia membandingkan volume laporan di Indonesia dengan negara lain yang rata-rata hanya menerima 150 hingga 400 laporan per hari. "Yang kita juga melakukan koordinasi dan kerjasama dengan negara-negara lain itu jumlahnya tidak sebanyak yang ada di Indonesia. Mungkin per hari 150 laporan, 300, 400, tapi di Indonesia bisa sampai seribu laporan per hari," sebut Friderica Widyasari Dewi.
Tingginya eskalasi kejahatan ini diperparah oleh jeda waktu pelaporan yang terlalu lama oleh korban. Mayoritas laporan, sekitar 80%, baru disampaikan lebih dari 12 jam setelah kejadian penipuan berlangsung.