TREN.BISNISMARKET.COM - Jakarta, CNBC Indonesia mencatat bahwa kemudahan layanan Mobile Banking (m-Banking) telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat modern saat ini. Meskipun menawarkan efisiensi tinggi, penggunaan layanan ini menuntut kehati-hatian ekstra dari nasabah.

Layanan perbankan digital ini sayangnya dapat membawa risiko serius jika pengguna lalai, mulai dari pencurian data pribadi yang berujung pada pembobolan rekening. Akibatnya, saldo tabungan nasabah bisa terkuras habis dalam waktu singkat.

Berbagai modus penipuan kerap dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab melalui aplikasi m-Banking, di antaranya adalah upaya pencurian data pribadi nasabah dan teknik penipuan canggih seperti phishing.

Untuk memitigasi risiko tersebut, terdapat serangkaian langkah pencegahan yang sangat penting untuk dipatuhi oleh setiap pemilik akun m-Banking. Langkah-langkah ini disampaikan langsung sebagai panduan keamanan digital nasabah.

Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat panduan rinci mengenai hal yang harus dilakukan nasabah untuk menghindari kejahatan digital banking yang semakin marak terjadi.

Salah satu prinsip dasar keamanan adalah "Tidak memberitahukan kode akses atau nomor pribadi Personal Identification Number (PIN) kepada orang lain," yang merupakan benteng pertahanan pertama nasabah.

Selain itu, nasabah diimbau agar "Tidak mencatat dan menyimpan kode akses atau nomor pribadi SMS banking di tempat yang mudah diketahui orang lain," untuk mencegah pihak ketiga mengakses informasi sensitif.

Dalam proses transaksi, sangat penting untuk "Periksalah transaksi secara teliti sebelum melakukan konfirmasi atas transaksi tersebut untuk dijalankan," demi memastikan nominal dan tujuan sudah benar.

Nasabah juga disarankan untuk "Setiap kali melakukan transaksi, tunggulah beberapa saat hingga menerima respon balik atas transaksi tersebut," sebagai konfirmasi validasi sistem perbankan.