TREN.BISNISMARKET.COM - Penurunan harga avtur yang terjadi pada Juli 2026 ternyata tidak otomatis diikuti dengan penurunan signifikan pada harga tiket penerbangan domestik. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar, terutama di tengah upaya pemulihan sektor transportasi udara pasca-kenaikan biaya operasional sebelumnya.
Fakta menunjukkan bahwa sektor angkutan udara domestik mengalami penurunan jumlah penumpang terdalam pada Mei 2026. Penurunan ini sangat berkorelasi dengan periode ketika harga avtur mencapai puncaknya dan beban biaya tiket pesawat menjadi sangat tinggi bagi konsumen.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) mengonfirmasi tren ini, menunjukkan bahwa jumlah penumpang angkutan udara domestik pada Mei 2026 hanya mencapai 4,1 juta orang. Angka ini merefleksikan kontraksi sebesar -10,11% jika dibandingkan dengan data bulan April 2026, serta penyusutan -9,22% secara tahunan.
Penurunan signifikan ini terlihat jelas di beberapa gerbang udara utama di Indonesia. Bandara Juanda Surabaya mencatat kontraksi terbesar mencapai -23,26%, diikuti oleh Kualanamu Medan dengan penurunan -19,38%, serta Hasanuddin Makassar sebesar -18,55%.
Sementara itu, Bandara Soekarno-Hatta Tangerang juga mengalami pelemahan penumpang sebesar -8,17% pada periode yang sama. Namun, ada pengecualian di mana Bandara Ngurah Rai Denpasar masih mampu mencatatkan kenaikan penumpang walau hanya sebesar -4,51%.
Secara agregat, akumulasi penumpang domestik sepanjang Januari hingga Mei 2026 tercatat sebanyak 23,3 juta orang. Jumlah ini masih menunjukkan penurunan sebesar -1,63% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 23,7 juta penumpang.
Saat biaya bahan bakar mulai melandai, maskapai penerbangan kini dihadapkan pada dinamika permintaan pasar yang masih lesu. Selain itu, konsumen harus bersiap untuk kembali menanggung beban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket yang sebelumnya sempat ditanggung pemerintah selama masa libur sekolah.
Informasi resmi dari surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan No. AU.005/2/12/DRJU/DAU/2026 menyebutkan bahwa rata-rata harga avtur dari Pertamina per 1 Juli 2026 ditetapkan senilai Rp22.169 per liter. Besaran biaya tambahan atau fuel surcharge dalam tarif selalu mengikuti perubahan harga avtur bulanan sesuai KM 104 Tahun 2021.
"Maka badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dapat menerapkan biaya tambahan untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi maksimal 40% dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa, dikutip pada Jumat (3/7/2026).