TREN.BISNISMARKET.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan regulasi baru yang signifikan untuk sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR) melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026. Aturan ini secara spesifik membahas mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum bagi BPR.

Regulasi baru ini bertujuan untuk memperketat pengawasan terhadap kecukupan modal BPR di seluruh Indonesia. Kebijakan ini juga mencakup ancaman sanksi administratif yang tegas bagi bank yang kedapatan tidak mampu memenuhi ambang batas modal inti minimum yang ditetapkan.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai respons terhadap dinamika pasar yang semakin kompetitif, mendorong BPR untuk meningkatkan ketahanan finansial mereka. Tujuannya adalah agar BPR dapat bersaing lebih baik dan mencapai skala ekonomi yang lebih efisien dalam operasinya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa penguatan modal ini esensial untuk fungsi intermediasi perbankan. "Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya," ujar Dian dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (3/7/2026).

POJK Nomor 7 Tahun 2026 ini menggantikan regulasi sebelumnya, yaitu POJK Nomor 5/POJK.03/2015. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan ketentuan modal BPR selaras dengan perkembangan standar akuntansi dan regulasi terkini di sektor keuangan.

Di bawah aturan baru ini, OJK memberikan fleksibilitas dalam pemenuhan modal inti minimum. Pemenuhan dapat dilakukan melalui penambahan modal disetor atau melalui modal sumbangan yang berbentuk aset tetap berupa tanah dan bangunan, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan OJK.

Selain itu, OJK juga memberikan kelonggaran waktu terkait penyelesaian administrasi penambahan modal disetor. POJK ini turut menyesuaikan komponen modal inti, termasuk mengakomodasi saldo surplus revaluasi aset tetap sebagai bagian dari modal inti BPR.

OJK juga mempertegas mekanisme penegakan aturan atau enforcement bagi BPR yang melanggar kewajiban modal inti minimum. Hal ini merupakan langkah proaktif untuk menjaga stabilitas sistem perbankan.

Pasal 24 POJK tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa BPR yang sebelum aturan ini berlaku belum pernah memenuhi modal inti minimum sebesar Rp6 miliar akan dikenai sanksi administratif sesuai yang diatur dalam Pasal 17.