TREN.BISNISMARKET.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengumumkan penyelesaian penyidikan terkait dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa (BPR DCN) yang berlokasi di Malang, Jawa Timur. Kasus ini melibatkan dugaan pelanggaran serius yang mengakibatkan kerugian signifikan.
Dalam rangka penegakan hukum, OJK telah menetapkan seorang Komisaris sekaligus pemegang saham BPR DCN, yang diinisialkan sebagai GK, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui proses penyidikan mendalam oleh OJK.
Perkembangan kasus ini mencapai tahap krusial pada Kamis (2/7/2026), ketika Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK menyerahkan tersangka beserta seluruh barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu, Malang. Tahap ini dikenal sebagai Tahap II dalam proses hukum.
Sebelumnya, berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P.21 oleh pihak berwenang pada tanggal 26 Juni 2026, yang menandakan kesiapan kasus untuk dibawa ke persidangan. "OJK menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR DCN dengan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum," tulis OJK dalam siaran persnya pada Jumat (3/7/2026).
Dugaan pelanggaran utama yang dilakukan tersangka GK adalah penyaluran fasilitas kredit fiktif senilai sekitar Rp14,8 miliar melalui 71 fasilitas kredit. Kredit ini diduga diberikan tanpa sepengetahuan debitur yang sebenarnya selama periode Juli 2020 hingga Juni 2024.
Selain kasus kredit fiktif, penyidikan OJK juga mengungkap temuan pelanggaran lain yang dilakukan tersangka. Salah satunya adalah tidak membukukan penarikan kas bon senilai sekitar Rp5,8 miliar dalam periode Januari 2020 hingga Juni 2024.
Temuan lain menunjukkan adanya pencatatan palsu yang dilakukan tersangka melalui penggadaian agunan milik BPR DCN. Agunan berupa persediaan logam mulia dan perhiasan emas senilai sekitar Rp600 juta digadaikan pada Februari 2024.
Lebih lanjut, OJK juga menemukan dugaan tidak dicatatnya penghimpunan dana dari 12 deposan, yang melibatkan 25 bilyet deposito dengan total nilai sekitar Rp7,8 miliar pada periode Maret 2020 hingga 2022.
Selama proses penyidikan berlangsung, tersangka GK disebut telah melakukan berbagai upaya untuk menghambat proses hukum, mulai dari tidak memenuhi panggilan pemeriksaan hingga dugaan upaya melarikan diri. Tersangka juga tercatat telah mengajukan praperadilan sebanyak dua kali atas penetapan status tersangkanya.