TREN.BISNISMARKET.COM - Penerapan kebijakan bea masuk nol persen (0%) dinilai oleh CORE sebagai salah satu strategi ampuh untuk mendongkrak daya saing sektor industri manufaktur di Indonesia.

Hal ini dikarenakan, dengan adanya kebijakan tersebut, biaya produksi yang ditanggung oleh para pelaku industri manufaktur diharapkan dapat ditekan secara signifikan.

CORE menganalisis bahwa penurunan biaya produksi ini akan berdampak langsung pada harga produk akhir yang lebih kompetitif di pasar global maupun domestik.

"Bea masuk 0% dinilai dapat mendongkrak daya saing industri manufaktur, karena biaya produksi dapat ditekan," demikian analisis yang disampaikan oleh CORE.

Analisis ini menggarisbawahi pentingnya efisiensi biaya dalam menghadapi persaingan industri yang semakin ketat di era globalisasi saat ini.

Kebijakan bea masuk 0% ini secara spesifik menyasar pada bahan baku atau komponen impor yang esensial bagi kelangsungan proses produksi di dalam negeri.

Dengan tidak adanya pungutan bea masuk, perusahaan manufaktur dapat menghemat pengeluaran yang sebelumnya dialokasikan untuk pembayaran bea masuk tersebut.

Penghematan ini kemudian dapat dialihkan untuk investasi lain, seperti peningkatan kualitas produk, riset dan pengembangan, atau ekspansi pasar.

Dikutip dari CORE, kebijakan ini menjadi instrumen penting bagi pemerintah dalam upaya memperkuat fondasi industri manufaktur nasional.