TREN.BISNISMARKET.COM - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) mengajukan permohonan tambahan anggaran signifikan sebesar Rp1,34 triliun untuk tahun fiskal 2027. Dana ini diajukan untuk mendukung percepatan operasionalisasi lebih dari 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih serta pengembangan ekosistem perkoperasian di seluruh Indonesia.
Usulan ini disampaikan menyusul mandat besar dan cakupan program yang diemban oleh kementerian tersebut untuk tahun mendatang. Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menjelaskan bahwa besarnya tantangan program memerlukan alokasi dana yang lebih besar dari pagu indikatif awal.
Permintaan tambahan dana ini disampaikan Ferry Juliantono saat menghadiri Rapat Kerja Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Kamis, 11 Juni 2026. Pengajuan ini bertujuan agar total pagu anggaran Kemenkop pada 2027 dapat mencapai Rp1,88 triliun.
Dilansir dari Bisnis.com, pagu indikatif Kemenkop untuk tahun 2027 sebelumnya telah ditetapkan sebesar Rp542,88 miliar, berdasarkan Surat Bersama Pagu Indikatif (SBPI) Nomor S-228/MK.03/2026 dan Nomor B-385/D.9/PP.04.03/05/2026 tertanggal 7 Mei 2026.
Rincian tambahan anggaran senilai Rp1,34 triliun tersebut dialokasikan untuk dukungan manajemen sebesar Rp228,37 miliar dan program perkoperasian yang mencapai Rp1,11 triliun. Ferry Juliantono mengharapkan dukungan dari Komisi VI DPR agar peningkatan anggaran ini terwujud, serupa dengan peningkatan yang terjadi pada tahun anggaran 2026.
"Mengingat besarnya tantangan dan luasnya cakupan program yang diamanatkan kepada Kementerian Koperasi, kami mengusulkan tambahan anggaran untuk tahun 2027 sebesar Rp1,34 triliun. Dengan demikian, total pagu anggaran setelah usulan tambahan akan menjadi Rp1,88 triliun," kata Ferry dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Secara umum, dana tambahan ini akan difokuskan pada dua area utama. Pertama, penguatan manajemen organisasi, meliputi perencanaan, monitoring, evaluasi, pengembangan SDM, komunikasi publik, dan sosialisasi khusus program KopDes/Kel Merah Putih.
Kedua, anggaran tersebut akan diarahkan pada penguatan dan pengembangan koperasi secara langsung. Ini termasuk dukungan program prioritas nasional, peningkatan kapasitas usaha, penguatan kelembagaan dan tata kelola, serta peningkatan daya saing Sumber Daya Manusia (SDM) di sektor koperasi.
"Kami menyadari bahwa pagu indikatif yang ditetapkan belum sepenuhnya mencukupi kebutuhan Kementerian Koperasi dalam menjalankan seluruh amanat program khususnya untuk mendukung percepatan operasionalisasi 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan pengembangan koperasi secara nasional," ujarnya.