TREN.BISNISMARKET.COM - PT Sinar Terang Mandiri Tbk (MINE) secara resmi menyampaikan pandangannya mengenai dampak dari regulasi terbaru pemerintah terkait tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA). Penyampaian ini dilakukan menyusul adanya Peraturan Pemerintah (PP) baru serta rencana pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus yang menangani sektor ekspor.
Perusahaan yang beroperasi sebagai jasa kontraktor pertambangan ini menegaskan bahwa kebijakan baru tersebut belum memberikan efek langsung pada kelancaran kegiatan bisnis sehari-hari mereka. Informasi ini disampaikan MINE melalui keterbukaan informasi resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari Kamis, 28 Mei 2026.
Siapakah yang merasakan dampak ini? MINE menggarisbawahi bahwa posisi mereka dalam rantai pasok berbeda dengan entitas lain. "Posisi kami adalah perusahaan jasa kontraktor pertambangan. Perusahaan bukan bertindak sebagai pelaku usaha ekspor, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), ataupun pemilik fasilitas smelter," jelas manajemen MINE.
Mengapa perusahaan menyatakan belum ada dampak langsung? Hal ini disebabkan oleh fokus bisnis utama MINE yang hanya menyediakan layanan jasa, bukan terlibat langsung dalam aktivitas ekspor komoditas mentah atau olahan. Karena itu, aturan yang menyasar eksportir secara spesifik tidak langsung memengaruhi mereka.
Manajemen MINE menyatakan secara tegas mengenai kondisi saat ini. "Oleh karena itu, sampai dengan tanggal surat ini perseroan menilai bahwa penerbitan PP Tata Kelola Ekspor SDA dimaksud belum memberikan dampak langsung terhadap kegiatan usaha Perseroan," tulis manajemen MINE.
Meskipun dampak langsung belum terasa, perusahaan tetap mengambil langkah antisipatif. Mereka secara rutin memantau perkembangan kebijakan pemerintah dan melaksanakan kajian internal secara berkala. Langkah ini penting untuk mengukur potensi dampak tidak langsung yang mungkin timbul di masa mendatang.
Langkah pemantauan ini dilakukan untuk mengantisipasi perubahan pada mitra bisnis mereka. Dampak tidak langsung bisa saja terjadi jika aturan tersebut memengaruhi para eksportir, pemegang IUP, dan pengelola smelter yang menjadi pelanggan utama MINE.
Perihal kinerja keuangan, perusahaan memastikan bahwa operasional tetap berjalan stabil. "Sampai dengan tanggal surat ini, kegiatan operasional Perseroan masih berjalan normal dan belum terdapat dampak langsung terhadap kegiatan operasional Perseroan," ujar manajemen. Selain itu, pendapatan dan laba bersih juga dilaporkan belum mengalami perubahan signifikan akibat regulasi baru ini.
MINE juga mengonfirmasi bahwa belum ada risiko hukum atau potensi wanprestasi kontrak material yang muncul sejauh ini dengan para mitra bisnis mereka. Namun, perusahaan tetap bersiap menghadapi skenario terburuk. Mereka membuka peluang untuk melakukan penyesuaian kerja sama hingga penghentian kontrak lebih awal jika terjadi perubahan material pada aktivitas usaha pelanggan nikel mereka di masa mendatang.