TREN.BISNISMARKET.COM - Dewan Pimpinan Pusat Real Estat Indonesia (DPP REI) baru-baru ini mengungkap alasan mendasar mengapa banyak pemilik properti memilih menjual rumah mereka melalui mekanisme take over kredit sebelum tenor cicilan berakhir. Informasi ini disampaikan pada hari Sabtu, 16 Mei 2026.

Fenomena rumah dijual dengan skema over kredit ini masih menunjukkan minat yang cukup tinggi di kalangan masyarakat. Salah satu daya tarik utama bagi pembeli adalah harga yang ditawarkan cenderung berada di bawah nilai pasar properti normal.

Wakil Ketua Umum DPP REI, Bambang Ekajaya, mengidentifikasi faktor finansial sebagai pemicu utama di balik maraknya transaksi penjualan rumah over kredit ini. Kondisi keuangan pemilik yang memburuk memaksa mereka untuk mencari jalan keluar sebelum aset disita oleh bank.

"Kesulitan melanjutkan kredit karena kesulitan mengangsur. Artinya harus jual cepat sebelum disita bank, jadi harga yang ditawarkan pasti di bawah harga pasar," ujar Bambang Ekajaya mengenai situasi yang dihadapi pemilik rumah tersebut.

Harga yang lebih terjangkau ini secara otomatis menjadi magnet bagi calon pembeli yang memiliki keterbatasan dana, mengingat harga rumah over kredit umumnya lebih ekonomis dibandingkan pembelian secara normal.

Selain masalah kemampuan finansial pemilik, Bambang Ekajaya juga menyoroti adanya faktor lain yang berasal dari sisi pengembang properti. Kegagalan pengembang memenuhi janji pembangunan fasilitas dasar turut mendorong terjadinya penjualan rumah sebelum jatuh tempo cicilan.

Beberapa contoh fasilitas dasar yang seringkali tidak dibangun oleh pengembang, seperti yang disampaikan narasumber, mencakup infrastruktur vital seperti jalan lingkungan dan sistem saluran air di kawasan perumahan tersebut.

"Ini properti yang harus dihindari calon konsumen take over rumah," kata Bambang Ekajaya, memberikan peringatan keras kepada calon pembeli agar lebih waspada terhadap properti dengan riwayat masalah fasilitas dari pengembang.

Meskipun demikian, transaksi over kredit tetap menawarkan keuntungan tersendiri jika dilakukan dengan sangat hati-hati dan teliti oleh pembeli. Keuntungan tersebut termasuk kepemilikan legalitas yang umumnya sudah lengkap, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).