TREN.BISNISMARKET.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mencabut izin usaha PT Ekuator Swarna Sekuritas dalam kapasitasnya sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE). Keputusan ini diambil menyusul adanya temuan pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Pencabutan izin ini berlaku secara parsial, yang berarti PT Ekuator Swarna Sekuritas masih diizinkan untuk menjalankan kegiatan usahanya sebagai Perantara Pedagang Efek. Hal ini menunjukkan bahwa tidak seluruh operasional perusahaan dihentikan.

Keputusan tegas ini disampaikan langsung oleh OJK melalui keterangan tertulis yang dirilis pada hari Minggu, 26 Juli 2026. Pernyataan resmi ini mengonfirmasi langkah regulator dalam menegakkan aturan.

"OJK menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) kepada PT Ekuator Swarna Sekuritas," demikian bunyi keterangan tersebut, yang dikutip dari Bloomberg Technoz.

Dengan dicabutnya izin sebagai Penjamin Emisi Efek, PT Ekuator Swarna Sekuritas dilarang keras untuk melakukan aktivitas dalam kapasitas tersebut. Perusahaan juga memiliki kewajiban untuk menyelesaikan seluruh tanggungan terkait kegiatan PEE kepada pihak-pihak yang memiliki kepentingan.

Selain kewajiban kepada pihak eksternal, perusahaan juga diwajibkan untuk segera menyelesaikan seluruh kewajiban atas denda sanksi administratif yang telah ditetapkan oleh OJK. Pembayaran denda tersebut harus dilakukan melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK.

Lebih lanjut, perusahaan dilarang menggunakan nama serta logo perseroan untuk segala bentuk kegiatan yang berkaitan dengan Penjamin Emisi Efek. Larangan ini bertujuan untuk menghindari kebingungan di pasar dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

"OJK menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) kepada PT Ekuator Swarna Sekuritas," ujar OJK dalam keterangan tertulisnya.

Dikutip dari Bloomberg Technoz, OJK menyatakan bahwa pencabutan izin usaha Penjamin Emisi Efek ini berlaku secara parsial. Hal ini memungkinkan PT Ekuator Swarna Sekuritas tetap dapat beroperasi sebagai Perantara Pedagang Efek.