TREN.BISNISMARKET.COM - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah resmi memperluas lingkup kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengelola dan mengawasi sektor bursa mineral serta komoditas strategis. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya penguatan sektor jasa keuangan nasional melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.

Langkah perluasan mandat ini dinilai wajar oleh para pengamat karena semakin eratnya kaitan antara perdagangan komoditas dengan sektor keuangan secara umum. Keterkaitan ini mencakup berbagai aspek seperti pembiayaan, manajemen risiko, dan instrumen derivatif yang melibatkan lembaga keuangan.

Dilansir dari Bisnis.com, pengamat perbankan sekaligus Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Trioksa Siahaan, menyatakan bahwa penambahan kewenangan ini sejalan dengan perkembangan kebutuhan pasar. Ia menekankan bahwa integrasi pengawasan ini penting untuk menjaga stabilitas ekosistem keuangan.

Struktur organisasi OJK juga mengalami penyesuaian sebagai konsekuensi dari perluasan tugas ini. Pemerintah telah memasukkan jabatan baru dalam Dewan Komisioner OJK, yaitu Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

Penambahan jabatan baru ini mengindikasikan upaya strategis pemerintah dalam memperkuat pengawasan sektor komoditas secara terintegrasi. Hal ini menempatkan komoditas sebagai komponen krusial dalam arsitektur keuangan nasional Indonesia.

Trioksa Siahaan menyampaikan bahwa jika kebijakan ini diimplementasikan dengan baik, hal tersebut akan membawa dampak positif signifikan terhadap pasar. "Jika diimplementasikan dengan baik, kebijakan ini berpotensi meningkatkan transparansi transaksi, kualitas pelaporan, integritas pasar, serta mengurangi risiko asimetri informasi, manipulasi pasar, dan konflik kepentingan yang dapat merugikan pelaku usaha maupun masyarakat," kata Trioksa kepada Bisnis pada Minggu (21/6/2026).

Dalam pandangan jangka panjang, penguatan tata kelola ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor dan kredibilitas pasar komoditas Indonesia. Dengan demikian, pembentukan harga di pasar komoditas dapat menjadi lebih efisien dan adil.

Namun, Trioksa memberikan catatan penting mengenai tantangan implementasi di lapangan. Ia mengingatkan bahwa efektivitas kebijakan sangat bergantung pada beberapa faktor krusial.

"Namun, dia mengingatkan bahwa efektivitasnya akan sangat bergantung pada kejelasan pembagian kewenangan dengan kementerian dan lembaga terkait, serta kesiapan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang komoditas," ujar Trioksa Siahaan.