TREN.BISNISMARKET.COM - Kalangan pelaku usaha di sektor logistik menyuarakan harapan agar implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tidak menimbulkan hambatan signifikan pada rantai pasok industri di Indonesia. Permendag ini mulai berlaku sejak 4 Juni 2026 dan merupakan perubahan kedua dari regulasi sebelumnya.
Langkah penyeimbangan ini dinilai sangat krusial agar upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola impor tidak justru menghambat aktivitas manufaktur nasional yang menjadi tulang punggung perekonomian. Mereka menekankan pentingnya menjaga arus bahan baku tetap lancar demi keberlangsungan produksi.
Ketua Dewan Penasihat Asean Federation of Forwarders Associations (AFFA), Yukki Nugrahawan Hanafi, menyatakan bahwa dunia usaha sepenuhnya mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola impor di Indonesia. Dukungan ini diberikan dengan catatan bahwa pelaksanaan aturan harus memperhatikan aspek kelancaran pasokan.
"Namun, implementasinya perlu menjaga keseimbangan antara fungsi pengawasan dan kelancaran pasokan bahan baku maupun barang modal yang dibutuhkan industri nasional," ujar Yukki Nugrahawan Hanafi dalam keterangan tertulis yang diterima awak media pada Minggu (21/6/2026).
Permendag No.18/2026 membawa sejumlah penyempurnaan, termasuk mengenai penerbitan laporan surveyor (LS) setelah masa berlaku persetujuan impor (PI) kedaluwarsa serta penguatan validasi data antara dokumen perizinan dan pemberitahuan impor barang (PIB).
Menurut pandangan pelaku logistik, kebijakan impor idealnya tidak hanya fokus pada pengendalian barang yang masuk, tetapi juga harus secara aktif mendukung daya saing industri nasional melalui ketersediaan input produksi yang stabil. Hal ini beralasan karena data menunjukkan hampir 90% dari total nilai impor Indonesia merupakan input bagi proses produksi.
Dikutip dari data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai impor Indonesia sepanjang tahun 2025 tercatat mencapai US$241,86 miliar. Dari total tersebut, sekitar 70% atau senilai US$169,30 miliar didominasi oleh bahan baku dan bahan penolong, sementara barang modal menyumbang sekitar 20% atau US$50,13 miliar.
Dengan struktur impor yang didominasi oleh input produksi tersebut, Yukki mengingatkan bahwa penambahan persyaratan administrasi baru berpotensi berubah menjadi hambatan yang meningkatkan biaya logistik dan akhirnya menaikkan biaya produksi secara keseluruhan.
"Dalam kondisi ketidakpastian global saat ini, kelancaran rantai pasok menjadi faktor penting bagi daya saing Indonesia. Jangan sampai tambahan persyaratan administrasi menimbulkan bottleneck yang justru meningkatkan biaya logistik dan biaya produksi," tegas Dewan Penasihat Chartered Institute of Logistics and Transport (CILT) tersebut.