TREN.BISNISMARKET.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sinyal bahwa tidak semua bank di Indonesia akan serta-merta mengadopsi model bisnis universal banking. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan stabilitas dan efektivitas operasional industri perbankan nasional.

Penerapan universal banking, yang memungkinkan bank menyediakan berbagai layanan keuangan baik konvensional maupun syariah serta produk investasi, akan melalui proses seleksi ketat. OJK telah menetapkan sejumlah kriteria spesifik yang harus dipenuhi oleh setiap bank.

Terdapat tiga pilar utama yang menjadi tolok ukur bagi OJK dalam menentukan bank mana saja yang layak menerapkan model bisnis universal banking. Kriteria ini dirancang untuk mengukur kesiapan, kapabilitas, dan profil risiko dari masing-masing institusi keuangan.

"Tidak semua bank akan menerapkan universal banking. Ada 3 kriteria yang harus dipenuhi oleh bank," demikian disampaikan oleh pihak OJK, menegaskan pentingnya pemenuhan syarat sebelum mengimplementasikan model bisnis yang lebih luas ini.

Kriteria pertama yang menjadi fokus OJK adalah terkait dengan kecukupan modal bank. Bank yang ingin mengadopsi universal banking harus memiliki rasio permodalan yang kuat dan memadai untuk menopang ekspansi layanan serta potensi risiko yang lebih besar.

Selanjutnya, OJK juga akan mengevaluasi kapabilitas teknologi informasi dan manajemen risiko yang dimiliki oleh bank. Kemampuan untuk mengelola sistem yang kompleks dan memitigasi berbagai jenis risiko menjadi prasyarat mutlak dalam menjalankan operasional yang terintegrasi.

Aspek ketiga yang tak kalah penting adalah rekam jejak kinerja dan tata kelola perusahaan yang baik. Bank dengan fundamental yang sehat, praktik tata kelola yang transparan, dan kinerja yang konsisten akan lebih diutamakan.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong bank untuk terus meningkatkan kualitas dan kapasitasnya. Dengan demikian, penerapan universal banking tidak hanya menjadi sekadar perluasan layanan, tetapi juga peningkatan mutu layanan perbankan secara keseluruhan bagi masyarakat.

OJK menekankan bahwa tujuan utama dari penentuan kriteria ini adalah untuk menjaga kesehatan sistem keuangan Indonesia. Hal ini penting agar industri perbankan tetap kokoh dan mampu berkontribusi optimal terhadap perekonomian nasional.