- TREN.BISNISMARKET.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengintensifkan upaya pemberantasan aktivitas keuangan yang berpotensi merugikan masyarakat. Sepanjang periode 1 Januari hingga 20 Mei 2026, lembaga ini telah menerima sebanyak 17.105 pengaduan dari masyarakat terkait berbagai entitas ilegal.
Pengaduan tersebut mencakup spektrum luas aktivitas keuangan ilegal, mulai dari pinjaman online yang meresahkan hingga tawaran investasi bodong yang menggiurkan. Data ini menunjukkan bahwa ancaman penipuan keuangan masih menjadi isu krusial di tengah masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengemukakan bahwa mayoritas aduan yang diterima berkaitan langsung dengan pinjaman online ilegal. Hal ini menandakan tingginya prevalensi pinjaman daring ilegal di Indonesia.
"Dari total tersebut, 14.380 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, 2.601 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 124 pengaduan terkait gadai ilegal," ujar Dicky Kartikoyono dalam sebuah konferensi pers yang digelar secara virtual pada Minggu (26/7/2026).
Menindaklanjuti laporan masyarakat, OJK melalui Satgas Penataan Aliran Keuangan (PASTI) telah mengambil langkah tegas. Satgas PASTI berhasil menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, delapan penawaran investasi ilegal, dan satu aktivitas keuangan ilegal lainnya yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi.
Upaya penindakan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian finansial. Modus penipuan yang digunakan oleh entitas ilegal ini dilaporkan semakin beragam dan canggih, bahkan melibatkan pihak asing.
"Bahkan, penipuan juga dilakukan dari pihak asing yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonation dan penawaran investasi saham IPO," ungkap Dicky Kartikoyono mengenai modus penipuan yang semakin kompleks.
Masyarakat diminta untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan baru yang muncul. Salah satunya adalah iming-iming keuntungan dari tugas menonton film drama China alias dracin atau melakukan pembelian hak cipta film.
Selain itu, terdapat pula modus penipuan yang melibatkan pembuatan akun e-commerce palsu dan meminta deposit dana dengan janji mendapatkan komisi. Modus ini memanfaatkan kepercayaan masyarakat dalam bertransaksi daring.