TREN.BISNISMARKET.COM - Kebutuhan pasokan batubara untuk kepentingan kelistrikan nasional oleh PT PLN (Persero) masih menghadapi tantangan signifikan terkait administrasi kontrak resmi. Secara fisik, ketersediaan volume batubara di dalam negeri dinyatakan aman dan mencukupi untuk kebutuhan operasional.

Namun, terdapat kekurangan kontrak resmi yang mengikat sebesar 20 juta ton batubara yang seharusnya dipenuhi untuk kebutuhan PLN. Kekurangan ini menjadi sorotan utama dalam rapat koordinasi mengenai ketahanan energi nasional.

Permasalahan utama yang menghambat penandatanganan kontrak resmi ini terletak pada penetapan harga jual batubara sesuai skema Domestic Market Obligation (DMO). Harga yang ditetapkan tersebut dianggap tidak sepadan dengan kondisi pasar saat ini.

Diungkapkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, bahwa harga DMO yang ditetapkan sebesar US$70 per ton menjadi penghalang utama bagi para kontraktor. Harga tersebut dinilai tidak lagi ekonomis untuk dipertahankan oleh para pemasok.

"Volume pasokan batu bara untuk PLN sebenarnya sudah tercukupi secara fisik, namun sayangnya 20 juta ton belum terikat dalam kontrak resmi," ujar Bahlil, menyoroti adanya ketidaksesuaian antara stok dan komitmen kontrak.

Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan akar permasalahan yang menyebabkan stagnasi dalam penandatanganan perjanjian pasokan tersebut. Kendala utama yang dihadapi oleh industri pertambangan adalah penetapan harga DMO yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perhitungan biaya produksi dan margin keuntungan yang wajar.

"Harga DMO yang ditetapkan sebesar US$70 itu tidak ekonomis bagi para pelaku usaha pertambangan untuk melakukan kontrak jangka panjang," tegas Bahlil. Hal ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara kewajiban pasokan domestik dan insentif ekonomi bagi produsen.

Kondisi ini menciptakan situasi paradoks di mana stok tersedia, tetapi kepastian pasokan jangka panjang bagi PLN terancam karena tidak adanya ikatan kontrak yang menguntungkan semua pihak. Pemerintah perlu mencari solusi agar pasokan energi listrik tetap stabil.

Dikutip dari berbagai sumber, situasi ini menuntut adanya evaluasi cepat terhadap kebijakan harga DMO batubara agar kebutuhan energi nasional dapat terpenuhi melalui kontrak yang sah dan mengikat.