TREN.BISNISMARKET.COM - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan berhasil membongkar dua operasi besar terkait dugaan peredaran pakaian bekas impor ilegal, yang dikenal sebagai balpres, di dua wilayah berbeda yaitu Jakarta dan Kalimantan Barat.

Penindakan ganda ini merupakan bagian integral dari strategi pemerintah untuk mengamankan industri tekstil domestik, menjaga kesehatan publik, serta menegakkan regulasi mengenai larangan impor barang bekas.

Kepala Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa penindakan pertama terjadi di area Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, di mana petugas berhasil mengamankan 43 peti kemas yang dicurigai memuat pakaian bekas dalam jumlah besar.

Sementara itu, operasi kedua dilaksanakan di Kalimantan Barat, fokus pada dua lokasi gudang yang diduga kuat berfungsi sebagai tempat penimbunan barang ilegal tersebut setelah berhasil masuk ke wilayah pabean.

"Penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen kami melindungi industri dalam negeri, menjaga iklim usaha yang sehat serta memastikan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha," kata Djaka saat konferensi pers di Bea Cukai Tanjung Priok pada Selasa (23/6/2026).

Pengungkapan kasus di Tanjung Priok berawal dari informasi intelijen yang diterima Bea Cukai pada Rabu (10/6/2026) mengenai dugaan pengiriman balpres yang termuat dalam kapal KM Eden Mas dari Pontianak menuju Jakarta.

Kapal tersebut tercatat membawa total 268 peti kemas, di mana 222 peti kosong dan 46 peti bermuatan barang yang diberitahukan sebagai mie, kargo umum, serta barang pindahan.

Ketika KM Eden Mas tiba di Tanjung Priok pada Senin (15/6/2026), Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai melakukan pengawasan ketat saat pembongkaran dan pemindaian terhadap 46 peti kemas yang dicurigai.

Hasil pemindaian menunjukkan bahwa 43 peti kemas memiliki citra yang sangat mirip dengan barang bukti penindakan balpres sebelumnya, memaksa Bea Cukai merilis Nota Hasil Intelijen pada Selasa (16/6/2026) dan menyegel peti-peti tersebut di TPS CDC Banda.