TREN.BISNISMARKET.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan resmi terkait kepulangan Michael Steven, tersangka kasus tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merupakan pemilik Kresna Life.

Michael Steven berhasil dipulangkan ke Indonesia setelah menjalani proses ekstradisi internasional dari Kerajaan Maroko. Saat ini, penanganan kasus hukum yang melibatkan Michael Steven masih berada di bawah yurisdiksi kepolisian.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan harapan regulator agar Michael Steven dapat segera memenuhi tanggung jawab finansialnya. Hal ini penting demi melindungi hak-hak nasabah Kresna Life.

"Kita berharap MS memenuhi kewajibannya membayar ganti rugi kepada para pemegang polis Kresna Life," ujar Ogi kepada CNBC Indonesia pada Selasa, (23/6/2026).

Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) mengumumkan keberhasilan pemulangan buronan Interpol Red Notice (IRN) tersebut. Michael Steven adalah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap di Maroko.

Informasi ini disampaikan oleh Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dr. Untung Widyatmoko, S.I.K., M.H., seperti dikutip dari situs resmi Divhubinter Polri pada Senin (22/6/2026) malam.

Keberhasilan pemulangan ini merupakan buah dari kerja sama intensif antara Divhubinter Polri dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Kerja sama tersebut melibatkan Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, serta Badan Intelijen Negara.

Pemerintah Indonesia mengajukan permohonan ekstradisi kepada otoritas Kerajaan Maroko, yang kemudian dikabulkan pada tanggal 12 Juni 2026. Penangkapan awal Michael Steven sendiri terjadi pada 12 Maret 2026 atas permintaan Set NCB Interpol Indonesia.

Proses serah terima tersangka dilakukan pada 20 Juni 2026 di Maroko, sebelum akhirnya Michael Steven tiba di Indonesia pada hari Minggu, (21/6/2026).