TREN.BISNISMARKET.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan bahwa tingkat ketidakpatuhan industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) terhadap regulasi yang berlaku masih tergolong tinggi. Hasil pengawasan yang dilaksanakan sepanjang tahun 2025 menunjukkan bahwa sebanyak 39% dari sarana produksi AMDK belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Temuan ini disampaikan langsung oleh Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam acara rapat kerja bersama Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Angka ketidakpatuhan yang signifikan ini menjadi perhatian serius pemerintah dalam upaya peningkatan mutu dan keamanan produk AMDK di pasar.

"Hasil pengawasan sarana produksi dari Badan POM, kami menemukan bahwa ada 39% tidak memenuhi ketentuan, dan 61% telah memenuhi ketentuan," ujar Taruna Ikrar saat memberikan keterangan di Jakarta pada Senin, 22 Juni 2026.

Menurut Taruna, persentase 39% yang belum patuh tersebut masih dianggap terlalu tinggi oleh otoritas pengawas. Oleh karena itu, BPOM menetapkan target ambisius agar angka pelanggaran ini dapat ditekan secara signifikan di masa mendatang.

"Angka 39% ini tentu masih tinggi. Kalau bisa kurang dari 10%," katanya, menekankan urgensi perbaikan kepatuhan di sektor industri tersebut.

Pengawasan ketat yang dilakukan BPOM bertujuan memastikan bahwa setiap produk AMDK yang sampai ke tangan konsumen telah memenuhi aspek keamanan, mutu, dan kualitas yang terjamin. Langkah ini sangat krusial mengingat tingginya konsumsi produk tersebut oleh masyarakat.

Selain inspeksi langsung terhadap sarana produksi, proses pengawasan yang dilakukan BPOM juga mencakup evaluasi menyeluruh. Evaluasi ini meliputi penelusuran sumber air baku, efektivitas proses produksi, kesesuaian penggunaan kemasan, hingga keakuratan pelabelan produk, baik melalui pengawasan pra-pasar maupun pasca-pasar berbasis risiko.

Ditemukan pula bahwa masalah kepatuhan tidak hanya terjadi pada fasilitas produksi saja, namun juga merambah pada aspek komersial produk. Hasil pengawasan menunjukkan adanya pelanggaran pada materi promosi dan informasi produk yang disajikan kepada publik.

"Hasil pengawasan menunjukkan bahwa sebanyak 30% iklan AMDK tidak memenuhi ketentuan, sedangkan 23% label produk belum sesuai dengan regulasi yang berlaku," tambah Taruna mengenai temuan pelanggaran non-produksi.