TREN.BISNISMARKET.COM - Wacana penambahan lapisan (layer) tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang diusulkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menghadapi penolakan dari parlemen. DPR menilai kebijakan tersebut berpotensi kontradiktif dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia.

Anggota Komisi XI DPR, Said Abdullah, memberikan peringatan keras kepada pemerintah mengenai pentingnya memahami secara mendalam corak industri hasil tembakau nasional sebelum mengambil langkah strategis. Hal ini sangat krusial mengingat keberagaman skala usaha di sektor tersebut.

Said Abdullah secara spesifik menyoroti kondisi industri di wilayah Madura, di mana mayoritas pabrikan rokok merupakan usaha kecil dan menengah yang masuk dalam kategori Golongan III. Struktur ini menuntut perhatian khusus dalam kebijakan tarif cukai.

"Kalau golongan tarif cukai terlalu sederhana, terutama di Golongan III, itu akan menyusahkan produsen pabrik rokok skala kecil dan menengah. Padahal, dalam situasi perekonomian yang kurang baik saat ini, pabrikan rokok menyumbang penerimaan cukai dan menyerap tenaga kerja yang masif," papar Said dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).

Sebagai ilustrasi dampak ekonomi sektor ini, legislator dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut mencatat bahwa di Madura saja, industri hasil tembakau berhasil menyerap lebih dari 186.000 tenaga kerja secara langsung. Angka ini belum termasuk dampak tidak langsung serta efek berganda (multiplier effect) di sektor hilir.

Said Abdullah meyakini bahwa tingginya angka peredaran rokok ilegal saat ini berakar dari ketidakmampuan pelaku usaha, khususnya produsen rokok baru yang umumnya beroperasi di bawah 20 tahun, untuk memenuhi tarif cukai Golongan III yang berlaku.

Kondisi segmentasi pasar yang belum matang ditambah dengan beban tarif cukai yang dianggap terlalu tinggi dan tidak proporsional dengan skala bisnis, seringkali mendorong pelaku usaha mengambil jalan pintas dengan memanfaatkan pita cukai palsu.

Oleh karena itu, Said berpendapat bahwa penambahan layer CHT bukanlah solusi yang relevan untuk menghadapi masalah yang ada. Ia justru mengajukan usulan alternatif berupa kebijakan afirmatif berupa insentif khusus bagi pabrikan skala kecil.

"Kalau mereka diberikan tarif cukai yang afirmatif, semisal insentif tarif cukai sebesar Rp300 khusus untuk pabrikan di bawah 20 tahun, kebijakan ini akan mendorong mereka bernaung di bawah cukai legal. Pendapatan cukai naik, dan iklim usaha bisa berjalan tanpa harus kejar-kejaran dengan aparat," jelas Said.