TREN.BISNISMARKET.COM - Bursa Efek Indonesia (BEI) baru-baru ini mengumumkan pengetatan signifikan terhadap syarat perpindahan papan perdagangan bagi perusahaan tercatat. Kebijakan baru ini menekankan evaluasi mendalam terhadap aspek kinerja fundamental serta kapitalisasi pasar emiten.

Langkah ini diambil oleh otoritas bursa untuk memastikan bahwa perusahaan yang menempati Papan Utama benar-benar memiliki kualitas unggul dan mampu bersaing di tingkat global. Hal ini disampaikan oleh BEI seiring dengan adanya perombakan struktur papan perdagangan saham yang telah dilaksanakan.

Berdasarkan data terkini, proses penyesuaian tersebut mengakibatkan sebanyak 26 saham berhasil mendapatkan promosi untuk masuk ke Papan Utama. Di sisi lain, terdapat 16 perusahaan tercatat yang harus diturunkan peringkatnya karena tidak lagi memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa seleksi kenaikan papan perdagangan tidak hanya bersifat administratif semata. Proses ini memerlukan pemenuhan standar operasional dan kepatuhan yang sangat tinggi dari perusahaan yang bersangkutan.

"Keberadaan perusahaan pada Papan Utama mencerminkan bahwa perusahaan telah memenuhi persyaratan yang lebih tinggi, termasuk dari aspek kinerja fundamental, kapitalisasi pasar, dan kepatuhan terhadap ketentuan Bursa," ujar I Gede Nyoman Yetna dalam keterangannya pada hari Jumat, 29 Mei 2026.

Kenaikan kelas menuju Papan Utama membawa implikasi positif bagi citra korporasi di mata publik dan investor. Selain itu, emiten yang berada di papan tertinggi ini memiliki peluang lebih besar untuk dilirik oleh manajer investasi internasional melalui indeks saham acuan bursa.

I Gede Nyoman Yetna menambahkan bahwa mempertahankan status di Papan Utama menjadi krusial untuk memperluas basis investor yang tertarik dan meningkatkan daya tarik perusahaan. "Oleh karena itu, mempertahankan status di Papan Utama umumnya penting untuk memperluas basis investor dan meningkatkan daya tarik (attractiveness)," jelasnya.

BEI memegang otoritas penuh dalam melakukan evaluasi posisi setiap emiten yang terdaftar di bursa. Pemantauan rutin ini dilakukan secara berkala dengan mengacu pada ketentuan aturan pencatatan saham yang berlaku di bursa.

"Proses evaluasi dan pelaksanaan pindah papan (Sesuai ketentuan VII.5. Peraturan Bursa Nomor I-A) dilakukan secara berkala setiap bulan Mei dan November," imbuh I Gede Nyoman Yetna.