TREN.BISNISMARKET.COM - Digitalisasi layanan kepolisian terus berkembang, memberikan kemudahan signifikan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen penting seperti Surat Izin Mengemudi (SIM). Kini, pemohon tidak perlu lagi antre panjang di kantor polisi karena administrasi dapat diselesaikan secara daring melalui platform resmi.
Layanan inovatif ini bertujuan agar masyarakat bisa menyelesaikan seluruh proses administrasi kepemilikan SIM dengan cara yang lebih praktis dan efisien dari mana saja. Dengan sistem online, pemohon juga dapat memantau status penerbitan dokumen mereka secara real-time melalui smartphone.
Informasi ini disampaikan dalam sebuah panduan lengkap mengenai cara membuat SIM baru serta prosedur perpanjangan SIM secara online. Pembaruan layanan ini mencakup integrasi penuh dalam aplikasi Digital Korlantas POLRI, memudahkan akses publik terhadap layanan kepolisian.
Proses pembuatan SIM baru melalui platform digital ini dirancang untuk memangkas birokrasi tatap muka yang memakan waktu. Pemohon akan dibimbing melalui serangkaian langkah digital, mulai dari pengisian data hingga pembayaran biaya administrasi yang telah ditentukan.
Sementara itu, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya akan habis, prosedur perpanjangan juga kini dapat diakses sepenuhnya secara daring. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi para pengemudi untuk memperbarui legalitas berkendara mereka tanpa harus datang ke Satpas.
Dampak dari transformasi digital ini adalah peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam penerbitan dokumen resmi negara. Pemohon diharapkan semakin mudah dalam memastikan bahwa dokumen berkendara mereka selalu valid dan terbaru.
Dilansir dari artikel yang terbit pada 29 Mei 2026, dijelaskan bahwa terdapat rincian biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang perlu diperhatikan oleh pemohon. Biaya ini merupakan komponen utama dalam proses administrasi penerbitan SIM.
Rincian biaya PNBP yang disebutkan meliputi biaya untuk SIM A sebesar Rp120.000 dan SIM C sebesar Rp100.000. "Biaya di atas belum termasuk biaya admin, pengemasan, pengiriman, tes psikologi (sekitar Rp37.500), dan tes RIKKES Jasmani," dikutip dari artikel tersebut.
Selain biaya PNBP, pemohon wajib menyiapkan dana tambahan untuk komponen lain seperti tes kesehatan jasmani (RIKKES) dan tes psikologi. Biaya-biaya pendukung ini merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi sebelum SIM diterbitkan secara fisik.