TREN.BISNISMARKET.COM - PT Pertamina Patra Niaga secara tegas membantah adanya informasi yang beredar luas di media sosial mengenai pelarangan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Isu tersebut secara spesifik menyebutkan pembatasan bagi mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc yang dikabarkan akan diberlakukan mulai tanggal 1 Juni 2026.

Kabar tidak benar ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terutama pemilik kendaraan keluarga populer seperti Daihatsu Xenia, Toyota Avanza, Mitsubishi Xpander, dan Honda Mobilio. Informasi yang menyebar di berbagai platform media sosial tersebut mengindikasikan bahwa model-model kendaraan tersebut akan terdampak oleh kebijakan pembatasan baru tersebut.

Pihak regulator menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada dasar hukum yang diterbitkan oleh pemerintah terkait kebijakan pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan kapasitas mesin kendaraan. Kebijakan energi merupakan kewenangan penuh pemerintah yang memerlukan proses kajian mendalam sebelum dapat diterapkan secara resmi.

Manajemen Pertamina mengimbau publik agar tidak mudah berspekulasi atau menyebarluaskan kabar yang belum memiliki kejelasan dan dasar hukum yang kuat. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas informasi di tengah masyarakat mengenai distribusi BBM bersubsidi.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, memberikan pernyataan resmi mengenai isu tersebut. "Informasi mengenai daftar merk kendaraan tertentu yang disebut tidak boleh membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 dipastikan tidak benar karena sampai saat ini tidak ada rencana ataupun arahan dari Pemerintah dan regulator," ujar Roberth MV Dumatubun.

Saat ini, penyaluran BBM bersubsidi di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) masih berjalan sesuai prosedur normal tanpa adanya pembatasan khusus untuk jenis kendaraan tertentu. Pertamina beroperasi berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini.

Publik kembali diimbau untuk lebih selektif dan menyaring setiap informasi yang beredar, terutama yang berkaitan dengan kebijakan energi dan pembatasan komoditas subsidi. Sikap hati-hati penting untuk mencegah penyebaran hoaks lebih lanjut.

"Masyarakat kami imbau untuk tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum verifikasi," kata Roberth MV Dumatubun lebih lanjut, menekankan pentingnya verifikasi sumber informasi.

Sebagai badan usaha pelaksana di lapangan, Pertamina menyatakan kesiapannya untuk mematuhi setiap kebijakan baru yang ditetapkan oleh pemerintah atau regulator di masa mendatang. Namun, hingga hari ini, belum ada aturan resmi baru yang diterbitkan mengenai syarat pembelian Pertalite.