TREN.BISNISMARKET.COM - Kebijakan terbaru mengenai tata kelola ekspor sumber daya alam nasional kini telah mendapatkan respons positif dan kesiapan penuh dari PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN). Sebagai salah satu pelaku industri kelapa sawit, emiten berkode saham PGUN ini menyatakan kesediaannya untuk menghormati seluruh regulasi baru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Perusahaan ini memastikan bahwa perubahan regulasi ekspor, termasuk pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) makelar ekspor, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero), tidak akan menimbulkan dampak signifikan pada operasional harian mereka. Hal ini dikarenakan struktur bisnis PGUN memang tidak melibatkan aktivitas penjualan langsung ke pasar luar negeri.
Direktur PGUN, Tamlikho, menjelaskan bahwa komoditas utama yang mereka hasilkan, yaitu Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel, seluruhnya terserap oleh permintaan di pasar domestik Indonesia. Fokus pada pasar lokal ini menjadi kunci utama ketahanan perusahaan terhadap dinamika ekspor global.
Lebih lanjut, komoditas CPO dan Palm Kernel tersebut dijual kepada PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) yang berfungsi sebagai pembeli utama untuk bahan baku produksi biodiesel. Penjualan ini merupakan bagian integral dari rantai pasok domestik perusahaan.
Selain itu, hasil produksi PGUN juga disalurkan kepada pelanggan domestik lainnya, yaitu PT Kodeco Agrojaya Mandiri (KAM). Di fasilitas pelanggan tersebut, komoditas tersebut kemudian diolah lebih lanjut menjadi Crude Palm Kernel Oil (CPKO) untuk memenuhi kebutuhan industri hilir dalam negeri.
"Kebijakan tersebut tidak berdampak material terhadap kelangsungan usaha Perseroan karena Perseroan tidak melakukan penjualan ekspor secara langsung," ujar Tamlikho seperti dikutip dalam keterbukaan informasi pada Selasa (26/5/2026).
Tamlikho menegaskan kembali bahwa Peraturan Pemerintah yang baru diterbitkan tersebut, beserta kehadiran BUMN baru, tidak memberikan pengaruh negatif yang berarti pada aktivitas operasional PGUN di sektor kelapa sawit. Kondisi kinerja keuangan perusahaan, termasuk pendapatan, laba usaha, laba bersih, dan arus kas, dipastikan tetap terjaga dengan baik.
"Kebijakan itu juga tidak berdampak pada perjanjian kerja sama Perseroan dengan pelanggan eksisting, serta pemenuhan kewajiban maupun covenant dalam perjanjian pembiayaan Perseroan," katanya.
Manajemen PGUN saat ini tidak mengidentifikasi adanya risiko hukum yang bersifat material yang timbul akibat regulasi ekspor baru ini, termasuk potensi terjadinya wanprestasi atas kontrak yang sedang berjalan dengan para mitranya. Saat ini, perusahaan belum merasa perlu menyiapkan langkah khusus karena seluruh fokus operasional memang diarahkan ke pasar lokal.