TREN.BISNISMARKET.COM - Bank Indonesia (BI) sedang mengkaji secara intensif kemungkinan untuk kembali menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulanan yang dijadwalkan pada tanggal 17 hingga 18 Juni 2026. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap dinamika ekonomi dan stabilitas nilai tukar Rupiah yang terus dipantau ketat oleh otoritas moneter.
Langkah antisipatif ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan bank sentral untuk memperkuat fundamental ekonomi domestik di tengah ketidakpastian pasar keuangan global yang meningkat. Proses pengambilan keputusan selalu didasarkan pada data dan analisis terkini mengenai kondisi makroekonomi.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menyampaikan bahwa evaluasi kebijakan akan terus dilakukan secara berkala demi menjaga stabilitas Rupiah. Hal ini disampaikannya saat berdialog di Gedung Parlemen, Jakarta, pada hari Rabu, 10 Juni 2026.
"Kita akan terus mengevaluasi karena BI tentunya hal ini dilakukan betul-betul melalui assessment dan evaluasi. Kita akan terus evaluasi langkah yang dilakukan dalam upaya terus memperkuat stabilitas nilai tukar kita," ucap Ramdan Denny Prakoso.
Keputusan penyesuaian suku bunga sebelumnya telah diambil dalam RDG Mingguan Bank Indonesia pada 9 Juni 2026. Pada pertemuan tersebut, diputuskan kenaikan BI-Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,50%.
Selain BI Rate, bank sentral juga menyesuaikan suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,50%, dan suku bunga Lending Facility naik 25 bps menjadi 6,25%. Penyesuaian suku bunga ini merupakan langkah kebijakan yang terukur.
Dilansir dari CNBC Indonesia, kenaikan suku bunga tersebut dilakukan sebagai langkah lanjutan untuk menstabilkan nilai tukar Rupiah. Hal ini disebabkan oleh dampak lanjutan dari tingginya gejolak global, terutama yang dipicu oleh konflik di Timur Tengah.
Kebijakan pre-emptive ini juga bertujuan untuk menjaga inflasi agar tetap berada dalam kisaran sasaran yang ditetapkan oleh Pemerintah, yaitu 2,5% plus minus 1% untuk tahun 2026 dan 2027. Hal ini disampaikan BI melalui rilis resmi pada Selasa, 9 Juni 2026.
Lebih lanjut, kebijakan moneter yang ketat ini juga diarahkan untuk meningkatkan daya tarik investasi portofolio asing. Dengan imbal hasil yang lebih tinggi, diharapkan aliran modal asing dapat masuk lebih kuat ke Indonesia.