TREN.BISNISMARKET.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan melakukan kajian mendalam terhadap usulan tambahan pagu anggaran untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2027. Usulan akumulatif dari kementerian/lembaga dan seluruh lembaga negara tersebut mencapai nominal fantastis, yakni Rp984 triliun.
Usulan anggaran yang sangat besar ini pertama kali disampaikan oleh Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah, dalam sebuah rapat kerja bersama pemerintah. Rapat tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 29 Juni 2026, di Jakarta.
Nilai Rp984 triliun tersebut merupakan hasil kompilasi dari seluruh usulan yang dihimpun oleh masing-masing Komisi DPR, mulai dari Komisi I hingga Komisi XIII, yang berasal dari mitra kerja mereka.
Pemerintah, melalui Menteri Keuangan, menegaskan bahwa mereka memiliki patokan ketat terkait defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun anggaran mendatang. Target defisit yang ditetapkan berada dalam rentang 1,8% hingga 2,4% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Menkeu Purbaya menjelaskan bahwa proses peninjauan akan difokuskan pada kesesuaian usulan dengan target defisit makro yang telah ditetapkan oleh pemerintah. "Nanti kami lihat, mana yang pantas mana yang enggak. Yang jelas, kami ada target defisitnya berapa," jelasnya kepada awak media.
Purbaya menambahkan bahwa usulan tambahan anggaran yang masuk cenderung melebihi batas defisit yang sudah diproyeksikan oleh pemerintah saat ini. "Selama defisit dipenuhi ya sudah, tetapi arahnya [usulan tambahan anggaran] sih itu di atas defisit yang ada," tambahnya saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis, 2 Juli 2026.
Oleh karena itu, Menteri Keuangan membuka pintu untuk meninjau kembali seluruh permintaan penambahan anggaran tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa tidak semua usulan yang diajukan akan disetujui oleh pemerintah.
"Mungkin kami lihat, enggak akan sampai semuanya. Pasti enggak semuanya akan dipenuhi," ujar mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini, menekankan sikap hati-hati pemerintah dalam alokasi belanja.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR telah menyepakati postur kebijakan fiskal 2027 yang termaktub dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027. Defisit APBN ditargetkan berada pada rentang 1,8% sampai dengan 2,4% terhadap PDB.