TREN.BISNISMARKET.COM - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mencapai kesepakatan untuk segera memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Langkah ini merupakan percepatan agar payung hukum bagi PFII dapat segera diselesaikan dalam waktu dekat.

Pembahasan RUU PFII ini dijadwalkan akan memasuki tahap kerja panitia kerja (panja) dan ditargetkan selesai dalam kurun waktu kurang dari 20 hari. Target waktu yang ketat ini menunjukkan keseriusan pemerintah dan parlemen dalam merealisasikan pusat keuangan baru tersebut.

Naskah akademik rancangan undang-undang tersebut telah diserahkan secara resmi oleh pemerintah kepada Komisi XI DPR pada hari Kamis, 2 Juli 2026. Penyerahan ini diwakili langsung oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Seluruh delapan fraksi yang ada di DPR telah memberikan persetujuan dalam rapat kerja (raker) untuk melanjutkan pembahasan RUU ini pada tingkat panja. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mohammad Hekal, ditunjuk untuk memimpin jalannya Panja RUU PFII.

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengonfirmasi kesepakatan tersebut saat rapat kerja bersama pemerintah. "Ada delapan fraksi semuanya mengatakan lanjut untuk dibahas dalam forum Panja," terang Mukhamad Misbakhun pada rapat kerja dengan pemerintah, Kamis (2/7/2026).

Misbakhun juga memaparkan jadwal pembahasan yang sangat padat, di mana RUU ini harus masuk pembicaraan tingkat II pada 21 Juli 2026. Sebelumnya, pengambilan keputusan di tingkat I diharapkan dapat terlaksana pada 20 Juli 2026.

Dengan jadwal yang telah ditetapkan, proses pembahasan RUU PFII diperkirakan hanya akan memakan waktu sekitar 19 hari sejak rapat kerja dilaksanakan. "Saya hanya akan menyampaikan bahwa tanggal 21 harus sudah disetujui tingkat II. Tanggal 20 di tingkat I," jelas Mukhamad Misbakhun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa RUU PFII ini sejalan dengan upaya pemerintah mewujudkan perekonomian nasional yang lebih kuat dan berdaya saing global, sesuai dengan program Asta Cita. Pengembangan ini juga didasarkan pada perkembangan pusat keuangan global di berbagai negara.

"Indonesia memiliki fondasi yang amat kuat untuk mengambil peran yang lebih besar dalam ekosistem keuangan global. Dengan ukuran ekonomi yang besar, pasar domestik yang luas, posisi geografis yang strategis, sumber daya alam yang melimpah, dan prospek pertumbuhan jangka panjang yang baik, Indonesia memiliki seluruh prasyarat untuk berkembang menjadi salah satu pusat aktivitas keuangan internasional di kawasan Asia dan dunia," jelas Purbaya Yudhi Sadewa pada rapat tersebut.