TREN.BISNISMARKET.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengklarifikasi mengenai implementasi pajak perdagangan elektronik atau pajak e-commerce yang akan mulai berlaku. Pajak ini pada dasarnya merupakan penerapan dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang sudah berlaku umum bagi para pelaku usaha.
Ketentuan terbaru ini akan mulai dipungut melalui empat perusahaan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) besar. Keempat platform tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, dan pemungutan akan dimulai pada tanggal 1 Agustus 2026.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa metode pemungutan yang baru ini bukanlah pengenalan jenis pajak yang sama sekali baru bagi masyarakat. Tujuan utama kebijakan ini adalah menciptakan persaingan yang setara di antara seluruh pelaku UMKM, baik yang beroperasi secara luring maupun daring.
Tarif PPh Pasal 22 yang diterapkan tidak mengalami perubahan dari ketentuan sebelumnya. Usaha dengan peredaran bruto maksimal hingga Rp500 juta dalam setahun akan dikenakan tarif 0%, atau bebas pajak.
Sementara itu, bagi usaha yang memiliki peredaran bruto di atas Rp500 juta hingga mencapai Rp4,8 miliar dalam setahun, akan dikenakan tarif PPh sebesar 0,5%. Besaran pajak yang dipungut ini nantinya dapat dijadikan sebagai kredit pajak pada tahun berjalan oleh wajib pajak.
Bimo Wijayanto menjelaskan mengenai mekanisme bagi pedagang dengan omzet di bawah batas bebas pajak tersebut. "Syaratnya menyampaikan surat pernyataan sesuai dengan ketentuan PMK No.37/2025. Ini menjadi sinyal yang sangat penting ingin kami sampaikan bahwa kami tidak akan membebani masyarakat. Kebijakan ini tidak untuk membebani pelaku usaha kecil," terangnya pada konferensi pers di kantor DJP, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut pajak telah melalui pertimbangan matang dari berbagai aspek. Aspek tersebut meliputi kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, serta mekanisme penggunaan rekening escrow pada platform tersebut.
"Keempat marketplace yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli. Ini penunjukan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan," terang Bimo.
Keempat platform perdagangan elektronik tersebut dinilai telah memenuhi kriteria kesiapan untuk melaksanakan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik. DJP juga telah melakukan pendataan komprehensif mengenai jumlah pelaku usaha di lokapasar.