TREN.BISNISMARKET.COM - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan keheranannya terkait banyaknya keluhan dari wajib pajak mengenai proses pencairan restitusi atau pengembalian kelebihan bayar pajak yang dianggap sulit. Hal ini disampaikan meskipun data menunjukkan nilai restitusi yang sudah dicairkan sangat signifikan.

Restitusi pajak yang telah terealisasi dalam kurun waktu empat bulan pertama tahun 2026 ini, menurut estimasi Purbaya, telah menyentuh angka sekitar Rp160 triliun. Angka ini sangat mendekati total realisasi restitusi sepanjang tahun fiskal 2025.

Nilai Rp160 triliun yang cair hingga akhir April 2026 ini setara dengan 44% dari total restitusi yang dibayarkan pada akhir tahun 2025, yang tercatat mencapai Rp361 triliun. Hal ini menunjukkan percepatan signifikan dalam proses pengembalian dana pajak.

Purbaya memproyeksikan bahwa jika tren pencairan ini berlanjut dengan laju yang sama selama sisa tahun 2026, total restitusi bisa melampaui Rp480 triliun, bahkan mendekati Rp500 triliun dalam setahun penuh. Proyeksi ini didasarkan pada realisasi empat bulan pertama.

"Rp160 triliun itu angka setara realisasi sampai 9 bulan tahun lalu. Kalau realisasi akhir April 2026 dikalikan sama dengan bulan yang lain itu Rp500 triliun. Total akhir tahun lalu keluar lebih dari Rp360 triliun. Dengan angka itu enggak mungkin ada keluhan. Berarti orang [Ditjen] Pajak sendiri yang main," ujar Purbaya kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada hari Jumat (26/6/2026).

Dengan realisasi yang tinggi tersebut, Purbaya meyakini bahwa secara nominal, wajib pajak seharusnya sudah menerima dana pengembalian yang jauh lebih besar. Ia menduga adanya indikasi permainan internal di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memicu isu kesulitan restitusi.

Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini menduga ada oknum pejabat di lingkungan DJP yang sengaja bersekongkol dengan wajib pajak agar isu sulitnya pencairan restitusi terus mencuat ke publik. Hal ini bertujuan untuk menciptakan persepsi negatif terhadap proses administrasi pajak.

"Jadi ditakut-takutin tuh, ayo protes protes. Karena angka realnya lebih tinggi, tingginya lebih besar lagi, significantly," kata Purbaya Yudhi Sadewa.

Purbaya juga menyampaikan kecurigaan adanya praktik kolusi antara fiskus dengan wajib pajak, terutama dalam skema pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dipercepat. Dugaan ini mengarah pada wajib pajak badan atau perusahaan yang menerima restitusi.