TREN.BISNISMARKET.COM - Permasalahan kredit pemilikan rumah (KPR) di Bank Tabungan Negara (BTN) dilaporkan mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa waktu terakhir. Data terbaru menunjukkan bahwa kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) BTN telah mencapai angka fantastis, yaitu sebesar Rp 8,51 triliun per Maret 2026.

Kenaikan signifikan ini terjadi bersamaan dengan sorotan publik dan internal mengenai adanya dugaan praktik KPR dengan skema pinjam nama atau yang kerap disebut sebagai KPR joki. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kualitas penyaluran kredit perseroan.

Secara spesifik, temuan mengenai praktik KPR joki di lingkungan BTN beriringan langsung dengan tingginya akumulasi KPR bermasalah tersebut. Hal ini mengindikasikan adanya potensi risiko sistemik yang perlu segera ditangani oleh manajemen bank.

Dikutip dari sumber artikel, disebutkan bahwa "Temuan dugaan KPR pinjam nama atau joki di BTN beriringan dengan kenaikan KPR bermasalah menjadi Rp 8,51 triliun per Maret 2026." Pernyataan ini menyoroti korelasi kuat antara praktik curang dan membengkaknya kredit macet.

Meskipun konteks mengenai lokasi spesifik temuan KPR joki tidak disebutkan secara rinci dalam informasi awal, implikasinya terasa secara nasional karena BTN merupakan lembaga keuangan yang fokus pada pembiayaan perumahan. Peristiwa ini menempatkan pengawasan kredit pada sorotan utama.

Kenaikan NPL hingga menyentuh angka Rp 8,51 triliun merupakan indikator kesehatan finansial yang perlu diwaspadai oleh para pemangku kepentingan. Angka tersebut merefleksikan jumlah kredit yang gagal ditagih sesuai jatuh tempo.

Manajemen BTN diharapkan dapat segera memberikan penjelasan komprehensif mengenai langkah-langkah mitigasi yang telah dan akan diambil untuk menekan laju pertumbuhan kredit bermasalah ini. Penanganan isu KPR joki menjadi kunci pemulihan kepercayaan.

Peningkatan risiko kredit ini menuntut peninjauan ulang terhadap prosedur underwriting atau penilaian kelayakan kredit yang diterapkan oleh bank. Tindakan tegas diperlukan untuk mencegah terulangnya praktik penyimpangan serupa di masa mendatang.

Dikutip dari sumber, besarnya angka kredit bermasalah ini secara langsung dikaitkan dengan adanya temuan dugaan KPR pinjam nama atau joki di BTN, yang menunjukkan adanya kelemahan dalam kontrol internal perseroan saat itu.