TREN.BISNISMARKET.COM - Perkembangan mengejutkan datang dari dunia keuangan digital, di mana mantan CEO FTX, Sam Bankman-Fried (SBF), dilaporkan telah mengajukan permohonan resmi kepada Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Pengajuan ini dilakukan oleh SBF di tengah masa hukuman penjara federal yang sedang ia jalani menyusul kasus penipuan besar.

Permohonan pengampunan ini tercatat dalam sistem administrasi hukum federal Amerika Serikat. Berdasarkan informasi yang tertera pada situs Office of the Pardon Attorney di bawah naungan Departemen Kehakiman AS (DOJ), dokumen permohonan tersebut sudah diterima dan kini berstatus menunggu tinjauan lebih lanjut.

Saat ini, Bankman-Fried sedang menjalani hukuman penjara selama 25 tahun. Hukuman ini dijatuhkan setelah ia terbukti bersalah atas skema penipuan masif yang melibatkan penyalahgunaan dana miliaran dolar milik pelanggan FTX beserta perusahaan afiliasinya, Alameda Research.

Catatan resmi dari DOJ menunjukkan bahwa permohonan yang diajukan adalah jenis "pardon after completion of sentence," atau pengampunan yang baru berlaku setelah masa hukuman selesai. Dokumen tersebut secara spesifik diajukan pada tahun 2026 dan masih menanti keputusan final dari pihak berwenang.

Namun, pengajuan ini muncul di tengah sinyal yang kurang mendukung dari pihak Donald Trump sendiri. Sebelumnya, Trump sempat memberikan indikasi bahwa ia tidak memiliki rencana untuk memberikan pengampunan kepada Bankman-Fried.

Hal ini terungkap dalam sebuah wawancara yang dilakukan Trump dengan media internasional baru-baru ini. "Saya tidak berniat memberikan pengampunan kepada tokoh-tokoh terkenal, termasuk pendiri FTX tersebut," ujar Donald Trump dalam wawancara dengan The New York Times pada Januari lalu.

Dilansir dari CNBC Internasional pada Rabu (10/6/2026), permohonan ini menjadi menarik mengingat pernyataan kontradiktif dari calon penerima keputusan tersebut. Meskipun demikian, catatan menunjukkan rekam jejak Trump dalam mengeluarkan keputusan pengampunan selama masa jabatannya.

Menurut data dari Departemen Kehakiman AS, selama masa jabatan keduanya, Trump telah menandatangani lebih dari 1.400 pengampunan atau pengurangan hukuman. Mayoritas besar dari keputusan tersebut, yakni lebih dari 1.200 kasus, berkaitan dengan sanksi terkait kerusuhan di Capitol AS pada 6 Januari 2021.

Sebagai pembanding, selama masa jabatan pertamanya sebagai Presiden, total pengampunan dan pengurangan hukuman yang dikeluarkan oleh Trump hanya mencapai 238 kasus secara keseluruhan.