TREN.BISNISMARKET.COM - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi telah menetapkan standar dan mutu spesifikasi untuk bahan bakar nabati (BBN) jenis biodiesel yang akan dicampur dengan solar pada kadar 50%, dikenal sebagai B50. Keputusan ini merupakan langkah penting menuju implementasi program B50 yang dijadwalkan mulai berlaku pada Juli 2026 mendatang.

Ketentuan rinci mengenai spesifikasi teknis ini dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026. Keputusan menteri ini secara spesifik mengatur tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak Berupa Minyak Solar Sebesar 50% dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan.

Dilansir dari Bisnis.com, lampiran regulasi tersebut mencakup penetapan minimal 24 parameter uji yang harus dipenuhi oleh biodiesel sebelum dapat digunakan sebagai komponen campuran dalam program B50. Standar ketat ini bertujuan memastikan kualitas dan keamanan bahan bakar yang akan beredar di masyarakat.

Beberapa parameter kualitas utama yang diatur meliputi massa jenis pada suhu 40 derajat Celsius yang harus berada di rentang 850 hingga 890 kg/m³. Selain itu, viskositas kinematik ditetapkan antara 2,3 hingga 6,0 centistokes (cSt), sementara angka setana minimal ditetapkan 51.

Aspek keselamatan juga menjadi perhatian utama, terlihat dari penetapan titik nyala (flash point) minimal 130 derajat Celsius. Hal ini penting untuk menjamin keamanan selama proses penyimpanan hingga tahapan distribusi bahan bakar ke konsumen akhir.

Pemerintah juga memberlakukan batasan ketat pada kandungan pengotor, di mana kadar belerang maksimal ditetapkan hanya 10 mg/kg dan fosfor maksimal 4 mg/kg. Angka asam dibatasi maksimal 0,40 mg KOH/gram, sementara gliserol bebas hanya diperbolehkan maksimal 0,02% massa, dan gliserol total maksimal 0,24% massa.

Komponen inti biodiesel, yakni kadar ester metil, dipatok minimal 96,5% massa, didukung oleh angka iodium yang ditetapkan maksimal 115 g-I2/100 gram. Regulasi ini juga mengatur aspek performa, termasuk stabilitas oksidasi yang harus minimal 900 menit menggunakan metode Accelerated Method.

"Badan usaha BBM yang masih memiliki persediaan BBN jenis biodiesel untuk pencampuran sebesar 40% [B40] dapat menyalurkan biosolar sampai dengan tanggal 30 September 2026," bunyi Diktum kesembilan huruf a regulasi tersebut dikutip Minggu (28/6/2026).

Mengingat adanya peningkatan signifikan dari program B40 ke B50, Kementerian ESDM memberikan masa transisi bagi pelaku usaha terkait penyelesaian stok lama. Namun, setelah masa tenggang tersebut berakhir, pemerintah menegaskan kesiapan untuk menindak tegas ketidakpatuhan.