TREN.BISNISMARKET.COM - Platform layanan kebugaran populer, Strava, telah mengonfirmasi kepada pengguna di Indonesia mengenai kebijakan perpajakan terbaru yang berlaku bagi mereka. Keputusan ini muncul setelah adanya penunjukan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait pemungutan pajak digital.

Penunjukan ini menjadikan Strava sebagai salah satu dari total tujuh platform asing yang kini diwajibkan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen. Hal ini merupakan bagian dari implementasi peraturan pemerintah mengenai pajak atas transaksi elektronik lintas batas negara.

Meskipun demikian, pihak Strava memberikan jaminan penting mengenai struktur harga yang harus dibayar oleh pelanggan setia mereka di Indonesia. Mereka menekankan bahwa tidak akan ada kenaikan harga paket berlangganan akibat kebijakan pajak baru ini.

Kepastian ini sangat krusial bagi para pengguna aktif yang mengandalkan fitur premium Strava untuk melacak aktivitas olahraga mereka. Kebijakan ini menunjukkan upaya perusahaan untuk menyerap beban pajak tersebut demi menjaga retensi pengguna.

Langkah Strava ini sejalan dengan komitmen mereka untuk mematuhi regulasi perpajakan yang ditetapkan oleh otoritas fiskal Indonesia. Penunjukan ini dilakukan secara bertahap terhadap penyedia layanan digital asing yang memenuhi kriteria tertentu.

Penerapan PPN 11 persen ini mulai berlaku seiring dengan penunjukan resmi yang dilakukan oleh DJP kepada para penyedia layanan teknologi luar negeri. Ini menandakan semakin ketatnya pengawasan pemerintah terhadap aliran transaksi ekonomi digital.

Dikutip dari informasi yang beredar, Strava memastikan bahwa komitmen mereka terhadap pasar Indonesia tidak berubah dan mereka akan tetap mematuhi semua peraturan yang berlaku. "Strava memastikan bahwa harga paket langganan bagi pengguna di Indonesia tidak akan mengalami kenaikan meski dikenakan PPN 11 persen," ujar perwakilan Strava.

Hal ini memberikan kelegaan bagi komunitas pengguna aplikasi tersebut, mengingat banyak platform digital lain yang memilih untuk membebankan pajak tambahan langsung kepada konsumen. Strava memilih mekanisme penyerapan biaya sebagai strategi layanan pelanggan.

Dengan demikian, pengguna dapat terus menikmati layanan premium Strava tanpa perlu khawatir adanya lonjakan biaya bulanan atau tahunan yang tidak terduga. Perusahaan ini menjadi contoh bagi platform lain mengenai cara mengimplementasikan pajak digital sambil mempertahankan harga jual.