TREN.BISNISMARKET.COM - Perubahan signifikan dalam preferensi konsumen terhadap beras premium kian menciptakan kesenjangan dengan kebijakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah yang berlaku saat ini. Permintaan pasar yang bergerak ke arah kualitas tinggi belum diimbangi dengan skema harga pemerintah yang masih menggunakan satu standar tunggal.
Kondisi ini dinilai menghambat upaya peningkatan mutu produksi padi nasional secara keseluruhan. Kebijakan HPP tunggal tersebut dinilai tidak lagi memberikan insentif ekonomi yang memadai bagi para petani yang berinvestasi dalam menghasilkan gabah dengan kualitas unggul.
Fenomena ini terjadi seiring dengan semakin tersegmentasinya pasar beras di Indonesia, di mana beras premium, fortifikasi, hingga beras khusus mendominasi rak-ritel modern. Sebaliknya, beras medium justru semakin sulit ditemukan di berbagai wilayah karena dinamika penyerapan bahan baku.
Pemerintah saat ini masih berpegang pada HPP gabah kering panen (GKP) sebesar Rp6.500 per kilogram sebagai instrumen perlindungan utama bagi petani. Padahal, realitas harga di lapangan, terutama pada Juni 2026, telah jauh melampaui angka tersebut.
Data Panel Harga Pangan Nasional menunjukkan rata-rata harga GKP nasional pada Juni 2026 berada di kisaran Rp6.951 hingga Rp6.993 per kilogram. Bahkan, di sentra-sentra produksi utama seperti Jawa Timur dan Lampung, harga gabah dilaporkan mencapai Rp7.500 hingga Rp8.000 per kilogram.
Peneliti dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Isnawati Hidayah, menyatakan bahwa HPP tunggal tersebut mulai kehilangan relevansi terhadap kondisi pasar kontemporer. "Ketika seluruh kualitas gabah dihargai dengan acuan yang sama, insentif untuk menghasilkan gabah bermutu menjadi kurang optimal," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (7/7/2026).
Menurut Isnawati, meskipun HPP sebagai harga dasar penting sebagai jaring pengaman saat harga anjlok, penerapan harga yang seragam untuk semua kualitas gabah menghilangkan penghargaan ekonomi bagi petani yang menghasilkan mutu terbaik. Kondisi ini menciptakan ketidakselarasan antara regulasi pemerintah dan dinamika pasar yang terjadi.
Dilansir dari Bisnis.com, Isnawati mengusulkan agar pemerintah mulai mengadopsi skema HPP bertingkat yang didasarkan pada kualitas gabah. HPP dasar harus tetap ada sebagai perlindungan bagi semua petani, namun gabah bermutu tinggi harus mendapatkan insentif harga tambahan.
Namun, Isnawati mengingatkan bahwa implementasi sistem bertingkat ini memerlukan prasyarat serius, yaitu pengadaan standar grading yang seragam, fasilitas pengujian mutu yang memadai, serta mekanisme pengawasan yang transparan. "Insentif harga tanpa reformasi sistem grading justru berpotensi menciptakan masalah baru," katanya.