TREN.BISNISMARKET.COM - Gelombang penolakan terhadap kebijakan perdagangan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali mengemuka. Kali ini, dua pelaku usaha kecil-menengah (UMKM) di AS mengajukan gugatan hukum pada Jumat, 24 Juli, untuk menentang pemberlakuan tarif impor terbaru terhadap 60 negara mitra dagang.

Kebijakan yang baru saja dirilis ini dinilai oleh para penggugat telah melampaui kewenangan konstitusional presiden dalam mengenakan pajak atas barang impor. Gugatan tersebut diajukan di Pengadilan Perdagangan Internasional AS di New York.

Para penggugat menegaskan bahwa kebijakan Trump mengharuskan adanya temuan spesifik dan terperinci terkait "praktik kerja paksa" di tiap negara agar dapat dibenarkan secara hukum. Namun, mereka berpendapat bahwa tindakan presiden kali ini tidak memenuhi kriteria tersebut.

Dua unit usaha yang mengambil langkah berani ini adalah Burlap & Barrel, sebuah perusahaan pengimpor rempah-rempah, dan Collective Horology, pengecer jam tangan yang berbasis di California. Keduanya mendapat dukungan dari kelompok hukum nirlaba Liberty Justice Center.

Kelompok ini menilai bahwa Gedung Putih berupaya memaksakan kembali aturan tarif yang sebelumnya telah dinyatakan ilegal oleh Mahkamah Agung (MA) AS. Kebijakan tarif baru tersebut diberlakukan dengan besaran antara 10% hingga 12,5% terhadap 60 mitra dagang, termasuk negara-negara Uni Eropa.

Alasan resmi yang disampaikan pemerintah AS adalah negara-negara tersebut dianggap kurang sigap dalam membendung ekspor barang yang dihasilkan dari praktik kerja paksa. Tarif baru ini mulai berlaku tepat setelah masa berlaku tarif global sementara sebesar 10% berakhir.

Secara hukum, pemerintahan Trump kali ini menggunakan Pasal 301 (Section 301) dari Undang-Undang Perdagangan 1974 sebagai dasar hukum untuk melawan praktik ekonomi yang dianggap tidak adil. Berbeda dengan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) yang sebelumnya telah dijegal oleh MA AS, Pasal 301 memang merupakan pasal yang umum digunakan oleh presiden AS.

Namun, para penggugat berpandangan bahwa cara Trump dalam menggunakan pasal ini dianggap "ugal-ugalan". Pasal 301 seharusnya menyasar industri atau negara secara spesifik dan terukur.

"Pasal 301 tidak memberi wewenang untuk mengenakan pajak atas hampir seluruh barang impor dari hampir semua negara dengan tarif yang ditentukan sepihak," ujar Pengacara Liberty Justice Center, Jeffrey Schwab, dikutip dari Reuters.