TREN.BISNISMARKET.COM - Sebuah video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan seorang siswa terpaksa datang ke kantor BNI Lubuk Pakam menggunakan ambulans dan ranjang pasien. Kejadian ini menjadi sorotan dan pengingat penting bagi keluarga penerima Program Indonesia Pintar (PIP).

Peristiwa ini menegaskan perlunya pemahaman mendalam mengenai tahapan aktivasi rekening bagi para penerima PIP. Aktivasi rekening merupakan langkah krusial untuk memastikan peserta didik memiliki akses ke tabungan yang aktif sebelum dana bantuan disalurkan.

Proses aktivasi rekening berbeda dengan pencairan dana bantuan. Dana PIP baru dapat diterima setelah peserta didik resmi ditetapkan sebagai penerima dan dana telah disalurkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai jadwal yang ditentukan.

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025, siswa yang sudah memiliki rekening aktif dapat langsung ditetapkan dalam Surat Keputusan Pemberian dan menerima transfer dana.

Sementara itu, bagi siswa yang belum memiliki rekening aktif, mereka akan ditetapkan dalam Surat Keputusan Nominasi. Tahap selanjutnya adalah menyelesaikan proses aktivasi rekening agar dapat mengikuti proses penyaluran dana berikutnya.

Untuk tahun 2026, batas waktu aktivasi rekening PIP ditetapkan hingga akhir Desember 2026. Keluarga penerima dihimbau untuk terus memantau informasi dari sekolah maupun bank penyalur agar proses aktivasi dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai persyaratan dokumen.

Batas waktu tersebut memberikan ruang bagi keluarga untuk mempersiapkan kelengkapan administrasi. Namun, penerima tetap disarankan untuk tidak menunda hingga mendekati akhir batas waktu agar memiliki waktu yang cukup untuk melengkapi dokumen jika ada penyesuaian yang diperlukan.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber Referensi: Cnbcindonesia. Kami menggunakan teknologi AI untuk menyajikan informasi ini kembali.