TREN.BISNISMARKET.COM - Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (Arebi) menargetkan sebanyak 5.000 broker properti di seluruh Indonesia untuk segera mendapatkan sertifikat kompetensi. Target ambisius ini disiapkan sebelum masa sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2025 berakhir pada Oktober 2026.
Upaya ini merupakan bagian krusial dari strategi Arebi untuk mempercepat profesionalisasi industri perantara perdagangan properti. Langkah ini diambil sebagai antisipasi penuh pemberlakuan Permendag Nomor 33 Tahun 2025 yang akan datang.
Ketua Umum Arebi, Clement Francis, menegaskan komitmen organisasinya untuk terus mendorong percepatan proses sertifikasi. Hal ini penting demi memastikan seluruh pelaku usaha memenuhi ketentuan yang mewajibkan setiap broker memiliki sertifikat kompetensi.
"Kami menargetkan hingga batas waktu sosialisasi Permendag Nomor 33 Tahun 2025 pada Oktober 2026 nanti sudah ada 5.000 broker properti yang tersertifikasi," ujar Clement Francis. Ia menambahkan, "Tahun depan kami berharap pemerintah sudah dapat memberikan tindakan kepada pelaku yang tidak mengikuti aturan."
Program sertifikasi ini dipandang sebagai elemen fundamental dalam upaya meningkatkan profesionalisme. Selain itu, sertifikasi juga bertujuan untuk menaikkan standar layanan dalam industri perantaraan perdagangan properti di Indonesia secara keseluruhan.
"Arebi akan terus melahirkan broker properti yang profesional dan beretika melalui sertifikasi," kata Clement Francis. Pernyataan ini menegaskan fokus Arebi pada pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas di sektor ini.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan sertifikasi kompetensi bagi 260 broker properti. Acara ini digelar oleh Dewan Pengurus Daerah (DPD) AREBI Banten bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Broker Properti Indonesia (LSP BPI) di Gading Serpong, Tangerang, pada Jumat (17/7/2026).
Acara penting ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag RI, Dwinanto Rumpoko. Turut hadir pula Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Adi Mahfudz Wuhadji, Ketua DPD AREBI Banten, Vemby Intan, dan Direktur Eksekutif LSP BPI, Paulus Kusumo.
Peserta yang mengikuti sertifikasi berasal dari beragam latar belakang perusahaan broker properti. Mereka mencakup perwakilan dari jaringan waralaba internasional ternama hingga merek-merek lokal yang telah mapan di pasar.