TREN.BISNISMARKET.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memutuskan untuk meniadakan sementara penerapan sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan metode ganjil genap. Keputusan ini berlaku selama dua hari penuh, yakni pada Kamis dan Jumat, tanggal 14 hingga 15 Mei 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk akomodasi terhadap Hari Libur Nasional serta cuti bersama yang diperingati dalam rangka perayaan Kenaikan Yesus Kristus tahun 2026. Hal ini memberikan kelonggaran bagi mobilitas masyarakat selama periode libur panjang tersebut.
Dengan ditiadakannya aturan ini, pemilik kendaraan roda empat, baik yang berpelat nomor ganjil maupun genap, dipastikan bebas melintas di seluruh ruas jalan yang biasanya diberlakukan pembatasan. Hal ini bertujuan untuk memudahkan perjalanan warga yang memanfaatkan momen libur tersebut.
Informasi resmi mengenai kebijakan sementara ini disampaikan langsung oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui kanal media sosial resmi mereka. Pengumuman ini memastikan kejelasan bagi para pengguna jalan di ibu kota.
Dilansir dari Detik Oto, Dishub DKI Jakarta secara eksplisit mengumumkan peniadaan tersebut. "Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 14-15 Mei 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," demikian kutipan yang disampaikan melalui akun Instagram resmi mereka.
Landasan hukum yang mendasari keputusan sementara ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur penetapan hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2026. Ini menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi nasional.
Selain itu, regulasi lokal juga menjadi acuan, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Pergub ini secara spesifik mengatur mengenai pengecualian operasional ganjil genap pada hari-hari libur resmi.
Adapun mengenai ketentuan pengecualian tersebut, disebutkan dalam aturan yang berlaku, "Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional, yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," jelas Pasal 3 ayat (3) Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019.
Sebagai informasi tambahan, skema ganjil genap di Jakarta secara normal diterapkan setiap hari kerja, yaitu Senin sampai dengan Jumat, pada jam sibuk pagi dan sore hari. Pembatasan ini berlaku di 26 titik jalan protokol utama di ibu kota.