TREN.BISNISMARKET.COM - Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO) secara resmi menyampaikan pandangannya mengenai Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang sedang dalam pembahasan. Fokus utama asosiasi ini adalah pada ketentuan yang mengatur pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) dari induknya.
Permintaan peninjauan ulang ini didasarkan pada pertimbangan mendalam mengenai dampak implementasi kebijakan tersebut terhadap keberlangsungan operasional perbankan syariah di Indonesia. ASBISINDO menilai perlu adanya evaluasi komprehensif sebelum ketentuan tersebut final ditetapkan dalam undang-undang.
"ASBISINDO mengusulkan untuk meninjau ulang kriteria dan persyaratan pemisahan atau spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) dalam revisi UU P2SK," ujar perwakilan asosiasi.
Kajian ulang ini dianggap krusial untuk memastikan bahwa proses pemisahan dapat dilakukan secara terukur dan tidak menimbulkan gejolak signifikan pada stabilitas sektor keuangan syariah nasional. Kriteria yang ada saat ini dinilai berpotensi memberatkan bagi sejumlah bank yang masih dalam tahap pengembangan UUS.
Peninjauan ulang ini meliputi aspek waktu yang diberikan kepada bank untuk melaksanakan spin-off tersebut. Adanya fleksibilitas waktu yang lebih memadai diharapkan dapat mendukung persiapan perbankan secara matang.
Hal ini sejalan dengan upaya pengembangan ekosistem keuangan syariah yang berkelanjutan dan kompetitif di tingkat domestik maupun global. Keberhasilan spin-off sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur dan sumber daya bank.
Dikutip dari sumber terkait, asosiasi tersebut menekankan pentingnya dialog berkelanjutan antara industri perbankan syariah dengan regulator dalam merumuskan pasal-pasal krusial dalam RUU P2SK. Pendekatan kolaboratif dianggap mampu menghasilkan regulasi yang adaptif.
Oleh karena itu, ASBISINDO berharap pemerintah dan DPR RI dapat mempertimbangkan masukan industri ini sebelum RUU P2SK disahkan menjadi undang-undang resmi. Mereka berupaya agar transisi ini berjalan mulus tanpa mengorbankan pertumbuhan sektor syariah.